Angkut Sampah Tanpa Izin Sesuai Ketentuan, 11 Perusahaan Kena Sanksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DLH DKI Bongkar Pelanggaran 11 Perusahaan Sampah, Denda Rp10 Juta. (Posnews/Ist)

DLH DKI Bongkar Pelanggaran 11 Perusahaan Sampah, Denda Rp10 Juta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan pengelolaan sampah.

Sebanyak 11 perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan telah dikenai sanksi administratif karena terbukti melakukan pelanggaran dalam rantai pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah tidak hanya memeriksa perusahaan pengangkut, tetapi juga kendaraan, sumber sampah, fasilitas pengolahan, hingga lokasi pembuangan akhir.

Menurut Dudi, perusahaan wajib beroperasi sesuai izin. Karena itu, pengguna jasa juga harus memastikan sampah mereka diangkut perusahaan legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Enam Perusahaan Baru Kena Sanksi

Dari 11 perusahaan tersebut, enam perusahaan baru saja dikenai tindakan administratif. Keenamnya yakni:

  1. CV Wira Satria Mandiri
  2. CV Al Ihsaniah
  3. PT Hino Karya Mandiri
  4. CV Super Steel Tiga Bersaudara
  5. PT Cuan International Group
  6. PT Jangjo Teknologi Indonesia

Sementara itu, lima perusahaan yang sebelumnya telah ditindak adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Todong Ojek Online di Duri Kepa, Motor Raib Dibawa Kabur

Kendaraan Tak Sesuai Izin hingga Pengolahan Tanpa Legalitas

DLH menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan enam perusahaan terbaru.

CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan untuk mengangkut sampah.

Sementara itu, CV Super Steel Tiga Bersaudara ditemukan mengangkut sampah yang belum dipilah dari salah satu lokasi pengambilan.

Sampah kemudian dipilah di lokasi yang tidak memiliki izin usaha pengelolaan sampah.

Masalah serupa juga ditemukan pada lima perusahaan, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group.

Kelima perusahaan tersebut diketahui melakukan pemilahan atau pengolahan sampah meski izin yang dimiliki hanya sebatas penyedia jasa angkutan kebersihan atau transporter.

Artinya, izin mengangkut sampah tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan pengolahan atau pemilahan sampah.

Denda Rp10 Juta dan Teguran

Berbeda dengan lima perusahaan tersebut, PT Jangjo Teknologi Indonesia diketahui telah memiliki izin angkutan sekaligus izin pengelolaan sampah.

Namun, perusahaan itu tetap melakukan pelanggaran karena menggunakan kendaraan yang tidak tercantum dalam izin pengangkutan.

Atas temuan tersebut, keenam perusahaan dikenai uang paksa Rp10 juta per perusahaan, teguran tertulis, serta kewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Baca Juga :  DPR Semprot OJK, Aturan Debt Collector Picu Aksi Kekerasan dan Intimidasi

DLH DKI menegaskan sanksi dapat meningkat jika pelanggaran kembali terjadi. Pemerintah bahkan dapat menjatuhkan pencabutan izin sesuai aturan yang berlaku.

Pemprov DKI Kejar Sampah dari Hulu ke Hilir

Pengawasan tidak berhenti pada perusahaan pengangkut. Pemprov DKI juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penghasil sampah dan pengguna jasa pengangkutan.

Langkah tersebut penting karena pengelolaan sampah tidak selesai hanya dengan memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain.

DLH ingin memastikan seluruh perjalanan sampah dapat ditelusuri, mulai dari siapa penghasilnya, siapa pengangkutnya, berapa volumenya, hingga ke mana sampah tersebut berakhir.

Dengan sistem pengawasan seperti ini, celah pembuangan ilegal dan pengelolaan sampah tanpa izin dapat ditekan.

Sampah Bukan Sekadar Dipindahkan

Penindakan terhadap 11 perusahaan menjadi pengingat bahwa bisnis pengangkutan sampah juga memiliki tanggung jawab lingkungan.

Masyarakat dan pelaku usaha perlu memastikan mitra pengangkutan memiliki izin yang sesuai.

Sebab, ketika sampah berpindah tangan tanpa pengawasan, risiko pencemaran lingkungan dan pembuangan ilegal ikut meningkat.

Sampah yang dikelola dengan benar bukan sekadar membuat kota terlihat bersih. Pengelolaan yang tertib juga melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan Jakarta. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Cikarang: Ledakan Gas Lukai 6 Orang, Ayah dan Anak Meninggal
Minggu Cerah di Jabodetabek, Bogor Berpotensi di Guyur Hujan
Viral! Antrean Sembako di Polsek Penjaringan Bikin Netizen Bertanya-tanya
Cuaca Jakarta 29 Agustus 2026 Cerah, Suhu Tembus 34°C
Merdeka Run 2026 Besok, 12 Jalan Jakarta Ditutup Mulai Pukul 04.00 WIB
Kebakaran Muara Angke, Ibu-Ibu Muara Baru Galang Bantuan untuk Penyintas
Langit Jabodetabek Berawan, Warga Tetap Waspada Perubahan Cuaca
Waspada Cuaca Panas Jabodetabek, Suhu Bisa Menembus 35°C

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Angkut Sampah Tanpa Izin Sesuai Ketentuan, 11 Perusahaan Kena Sanksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Tragedi Cikarang: Ledakan Gas Lukai 6 Orang, Ayah dan Anak Meninggal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Minggu Cerah di Jabodetabek, Bogor Berpotensi di Guyur Hujan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Viral! Antrean Sembako di Polsek Penjaringan Bikin Netizen Bertanya-tanya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Cuaca Jakarta 29 Agustus 2026 Cerah, Suhu Tembus 34°C

Berita Terbaru

Lingling Kwong, aktris Thailand kelahiran Hong Kong yang terpilih sebagai Most Beautiful Woman Alive 2026.  (/Posnews/instagram)

ENTERTAINMENT

Lingling Kwong Jadi Wanita Tercantik Dunia 2026, Raih 22 Juta Suara

Minggu, 30 Agu 2026 - 07:06 WIB

Haji Bolot kembali menjalani syuting setelah pulih dari masalah jantung dan masih menjalani kontrol kesehatan.

ENTERTAINMENT

Haji Bolot Comeback, Jantung Pulih Panggung Kembali

Minggu, 30 Agu 2026 - 06:46 WIB