Angkut Sampah Tanpa Izin Sesuai Ketentuan, 11 Perusahaan Kena Sanksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DLH DKI Bongkar Pelanggaran 11 Perusahaan Sampah, Denda Rp10 Juta. (Posnews/Ist)

DLH DKI Bongkar Pelanggaran 11 Perusahaan Sampah, Denda Rp10 Juta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan pengelolaan sampah.

Sebanyak 11 perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan telah dikenai sanksi administratif karena terbukti melakukan pelanggaran dalam rantai pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah tidak hanya memeriksa perusahaan pengangkut, tetapi juga kendaraan, sumber sampah, fasilitas pengolahan, hingga lokasi pembuangan akhir.

Menurut Dudi, perusahaan wajib beroperasi sesuai izin. Karena itu, pengguna jasa juga harus memastikan sampah mereka diangkut perusahaan legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Enam Perusahaan Baru Kena Sanksi

Dari 11 perusahaan tersebut, enam perusahaan baru saja dikenai tindakan administratif. Keenamnya yakni:

  1. CV Wira Satria Mandiri
  2. CV Al Ihsaniah
  3. PT Hino Karya Mandiri
  4. CV Super Steel Tiga Bersaudara
  5. PT Cuan International Group
  6. PT Jangjo Teknologi Indonesia

Sementara itu, lima perusahaan yang sebelumnya telah ditindak adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.

Baca Juga :  BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berawan, Suhu Capai 33 Derajat

Kendaraan Tak Sesuai Izin hingga Pengolahan Tanpa Legalitas

DLH menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan enam perusahaan terbaru.

CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan untuk mengangkut sampah.

Sementara itu, CV Super Steel Tiga Bersaudara ditemukan mengangkut sampah yang belum dipilah dari salah satu lokasi pengambilan.

Sampah kemudian dipilah di lokasi yang tidak memiliki izin usaha pengelolaan sampah.

Masalah serupa juga ditemukan pada lima perusahaan, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group.

Kelima perusahaan tersebut diketahui melakukan pemilahan atau pengolahan sampah meski izin yang dimiliki hanya sebatas penyedia jasa angkutan kebersihan atau transporter.

Artinya, izin mengangkut sampah tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan pengolahan atau pemilahan sampah.

Denda Rp10 Juta dan Teguran

Berbeda dengan lima perusahaan tersebut, PT Jangjo Teknologi Indonesia diketahui telah memiliki izin angkutan sekaligus izin pengelolaan sampah.

Namun, perusahaan itu tetap melakukan pelanggaran karena menggunakan kendaraan yang tidak tercantum dalam izin pengangkutan.

Atas temuan tersebut, keenam perusahaan dikenai uang paksa Rp10 juta per perusahaan, teguran tertulis, serta kewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

DLH DKI menegaskan sanksi dapat meningkat jika pelanggaran kembali terjadi. Pemerintah bahkan dapat menjatuhkan pencabutan izin sesuai aturan yang berlaku.

Pemprov DKI Kejar Sampah dari Hulu ke Hilir

Pengawasan tidak berhenti pada perusahaan pengangkut. Pemprov DKI juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penghasil sampah dan pengguna jasa pengangkutan.

Langkah tersebut penting karena pengelolaan sampah tidak selesai hanya dengan memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain.

DLH ingin memastikan seluruh perjalanan sampah dapat ditelusuri, mulai dari siapa penghasilnya, siapa pengangkutnya, berapa volumenya, hingga ke mana sampah tersebut berakhir.

Dengan sistem pengawasan seperti ini, celah pembuangan ilegal dan pengelolaan sampah tanpa izin dapat ditekan.

Sampah Bukan Sekadar Dipindahkan

Penindakan terhadap 11 perusahaan menjadi pengingat bahwa bisnis pengangkutan sampah juga memiliki tanggung jawab lingkungan.

Masyarakat dan pelaku usaha perlu memastikan mitra pengangkutan memiliki izin yang sesuai.

Sebab, ketika sampah berpindah tangan tanpa pengawasan, risiko pencemaran lingkungan dan pembuangan ilegal ikut meningkat.

Sampah yang dikelola dengan benar bukan sekadar membuat kota terlihat bersih. Pengelolaan yang tertib juga melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan Jakarta. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berbeda-beda, Cek Suhu Jakarta hingga Tangerang
Ongkos Melamar Kerja Tak Lagi Jadi Beban? Jakarta Siapkan Transportasi Gratis 2027
Kios Bakso Mendadak Ambruk Saat Dibongkar, Pria 55 Tahun Terjepit Reruntuhan
Kapolres Jakut Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Serukan Persatuan dan Toleransi
Kenapa Cuaca Jabodetabek Hari Ini Begitu Panas? Simak Data Lengkapnya
Pramono Siapkan Hujan Buatan Jelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye di GBK
Jakarta Bisa Panas hingga 36 Derajat, Warga Bogor Perlu Waspada Hujan
Demo Jakarta Hari Ini, Simak Rute Alternatif ke Monas, Slipi, dan Tomang

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:27 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berbeda-beda, Cek Suhu Jakarta hingga Tangerang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ongkos Melamar Kerja Tak Lagi Jadi Beban? Jakarta Siapkan Transportasi Gratis 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Kios Bakso Mendadak Ambruk Saat Dibongkar, Pria 55 Tahun Terjepit Reruntuhan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolres Jakut Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Serukan Persatuan dan Toleransi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Kenapa Cuaca Jabodetabek Hari Ini Begitu Panas? Simak Data Lengkapnya

Berita Terbaru

Attack Shark resmi merilis mouse gaming R5 Turbo dari bahan carbon fiber berbobot 43 gram dengan sensor PixArt 60.000 DPI dan polling rate 8.000 Hz. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Attack Shark Rilis Mouse Gaming Carbon Fiber R5 Turbo

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:58 WIB

Nintendo meluncurkan revisi Switch 2 di Eropa dengan baterai mudah lepas. Simak pembongkaran komponen layar LCD, motherboard, dan RAM. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Nintendo Rilis Switch 2 di Eropa dengan Baterai Mudah Lepas

Jumat, 23 Okt 2026 - 14:56 WIB