Angkut Sampah Tanpa Izin Sesuai Ketentuan, 11 Perusahaan Kena Sanksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DLH DKI Bongkar Pelanggaran 11 Perusahaan Sampah, Denda Rp10 Juta. (Posnews/Ist)

DLH DKI Bongkar Pelanggaran 11 Perusahaan Sampah, Denda Rp10 Juta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan pengelolaan sampah.

Sebanyak 11 perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan telah dikenai sanksi administratif karena terbukti melakukan pelanggaran dalam rantai pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah tidak hanya memeriksa perusahaan pengangkut, tetapi juga kendaraan, sumber sampah, fasilitas pengolahan, hingga lokasi pembuangan akhir.

Menurut Dudi, perusahaan wajib beroperasi sesuai izin. Karena itu, pengguna jasa juga harus memastikan sampah mereka diangkut perusahaan legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Enam Perusahaan Baru Kena Sanksi

Dari 11 perusahaan tersebut, enam perusahaan baru saja dikenai tindakan administratif. Keenamnya yakni:

  1. CV Wira Satria Mandiri
  2. CV Al Ihsaniah
  3. PT Hino Karya Mandiri
  4. CV Super Steel Tiga Bersaudara
  5. PT Cuan International Group
  6. PT Jangjo Teknologi Indonesia

Sementara itu, lima perusahaan yang sebelumnya telah ditindak adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.

Baca Juga :  Update Banjir Jakarta Hari Ini: 45 RT Terendam, Jalan Utama Tak Bisa Dilintasi

Kendaraan Tak Sesuai Izin hingga Pengolahan Tanpa Legalitas

DLH menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan enam perusahaan terbaru.

CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan untuk mengangkut sampah.

Sementara itu, CV Super Steel Tiga Bersaudara ditemukan mengangkut sampah yang belum dipilah dari salah satu lokasi pengambilan.

Sampah kemudian dipilah di lokasi yang tidak memiliki izin usaha pengelolaan sampah.

Masalah serupa juga ditemukan pada lima perusahaan, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group.

Kelima perusahaan tersebut diketahui melakukan pemilahan atau pengolahan sampah meski izin yang dimiliki hanya sebatas penyedia jasa angkutan kebersihan atau transporter.

Artinya, izin mengangkut sampah tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan pengolahan atau pemilahan sampah.

Denda Rp10 Juta dan Teguran

Berbeda dengan lima perusahaan tersebut, PT Jangjo Teknologi Indonesia diketahui telah memiliki izin angkutan sekaligus izin pengelolaan sampah.

Namun, perusahaan itu tetap melakukan pelanggaran karena menggunakan kendaraan yang tidak tercantum dalam izin pengangkutan.

Atas temuan tersebut, keenam perusahaan dikenai uang paksa Rp10 juta per perusahaan, teguran tertulis, serta kewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Baca Juga :  Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Langit Cerah, Waspada Hujan Sore

DLH DKI menegaskan sanksi dapat meningkat jika pelanggaran kembali terjadi. Pemerintah bahkan dapat menjatuhkan pencabutan izin sesuai aturan yang berlaku.

Pemprov DKI Kejar Sampah dari Hulu ke Hilir

Pengawasan tidak berhenti pada perusahaan pengangkut. Pemprov DKI juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penghasil sampah dan pengguna jasa pengangkutan.

Langkah tersebut penting karena pengelolaan sampah tidak selesai hanya dengan memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain.

DLH ingin memastikan seluruh perjalanan sampah dapat ditelusuri, mulai dari siapa penghasilnya, siapa pengangkutnya, berapa volumenya, hingga ke mana sampah tersebut berakhir.

Dengan sistem pengawasan seperti ini, celah pembuangan ilegal dan pengelolaan sampah tanpa izin dapat ditekan.

Sampah Bukan Sekadar Dipindahkan

Penindakan terhadap 11 perusahaan menjadi pengingat bahwa bisnis pengangkutan sampah juga memiliki tanggung jawab lingkungan.

Masyarakat dan pelaku usaha perlu memastikan mitra pengangkutan memiliki izin yang sesuai.

Sebab, ketika sampah berpindah tangan tanpa pengawasan, risiko pencemaran lingkungan dan pembuangan ilegal ikut meningkat.

Sampah yang dikelola dengan benar bukan sekadar membuat kota terlihat bersih. Pengelolaan yang tertib juga melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan Jakarta. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September
Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli
Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Commuter Merak Tetap Jalan
Senin 7 September, Jabodetabek Cerah tapi Suhu Bisa Menyengat
Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker
Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Semua Sekolah Terapkan PJJ Mulai Senin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Jakarta, Ini 5M dari Pramono Anung
Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, OMC Dikerahkan Hari Ini

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:24 WIB

Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli

Senin, 7 September 2026 - 05:51 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Commuter Merak Tetap Jalan

Minggu, 6 September 2026 - 21:17 WIB

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker

Minggu, 6 September 2026 - 17:02 WIB

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Semua Sekolah Terapkan PJJ Mulai Senin

Berita Terbaru

Penumpang di stasiun kereta api PT KAI.
(Posnews/Net)

JABODETABEK

Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September

Senin, 7 Sep 2026 - 07:24 WIB

Polisi mengungkap korban  Mozza Axillia dibunuh MDVA setelah cekcok akibat cemburu lalu jasadnya dibuang ke jurang Tol Jangli. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli

Senin, 7 Sep 2026 - 06:05 WIB

Ilustrasi, Commuter Line tetap beroperasi di tengah aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
(Posnews/KAI)

JABODETABEK

Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Commuter Merak Tetap Jalan

Senin, 7 Sep 2026 - 05:51 WIB