CANBERRA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Australia mengambil langkah berani dalam pertempuran melawan raksasa teknologi dunia. Perdana Menteri Anthony Albanese mengumumkan draf undang-undang baru untuk memaksakan pembagian keuntungan antara platform digital dan industri media tradisional.
Saat ini, perusahaan media tradisional di seluruh dunia sedang berjuang untuk bertahan hidup. Masalahnya, pembaca semakin banyak mengonsumsi berita melalui media sosial tanpa memberikan kompensasi finansial yang adil kepada ruang redaksi asli. Oleh karena itu, Australia ingin memastikan platform digital berkontribusi pada ekosistem informasi yang mereka gunakan.
Pajak 2,25 Persen Bagi Pelanggar Aturan
Rancangan undang-undang ini memberikan kesempatan bagi Meta, Google, dan TikTok untuk membuat kesepakatan konten dengan penerbit berita lokal secara mandiri. Namun, pemerintah akan menerapkan sanksi berat jika mereka menolak kerja sama tersebut.
“Platform digital besar tidak dapat menghindari kewajiban mereka berdasarkan kode tawar-menawar media berita,” tegas Albanese kepada wartawan. Dengan demikian, perusahaan yang membangkang harus membayar pungutan wajib sebesar 2,25% dari pendapatan domestik mereka di Australia. Pemerintah memilih ketiga perusahaan tersebut berdasarkan kombinasi pendapatan besar dan jumlah pengguna domestik yang masif.
Upaya Melindungi Nilai Ekonomi Jurnalisme
Albanese menekankan bahwa jurnalisme harus memiliki nilai moneter yang melekat. Menurutnya, korporasi multinasional besar tidak boleh mengambil karya jurnalistik untuk menghasilkan keuntungan tanpa memberikan kompensasi. Selain itu, aturan ini sengaja dirancang untuk mencegah raksasa teknologi menghapus konten berita dari platform mereka begitu saja.
Strategi penghapusan konten sebelumnya pernah dilakukan oleh Meta dan Google sebagai bentuk protes. Namun, pemerintah Australia terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut agar segera duduk bersama organisasi berita dan menyelesaikan kesepakatan tersebut secara adil.
Ketergantungan Publik pada Media Sosial
Data dari University of Canberra menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Saat ini, lebih dari separuh penduduk Australia menggunakan media sosial sebagai sumber berita utama mereka. Masyarakat semakin banyak mendapatkan informasi langsung dari Facebook, TikTok, dan Google.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami percaya sangat adil jika platform digital besar berkontribusi pada kerja keras yang memperkaya feed mereka,” ujar Menteri Komunikasi Anika Wells. Dalam konteks ini, pendapatan yang dihasilkan platform tersebut berasal dari konten yang membutuhkan investasi besar dari para jurnalis lokal. Maka dari itu, draf undang-undang ini sekarang sedang dalam tahap konsultasi publik hingga Mei mendatang sebelum masuk ke parlemen akhir tahun ini.
Menuju Tatanan Media Digital yang Adil
Perjuangan Australia ini menjadi perhatian dunia sebagai preseden dalam mengatur kekuasaan Big Tech. Jika undang-undang ini disahkan, Australia akan menjadi negara dengan aturan royalti berita paling ketat di dunia.
Singkatnya, langkah ini bukan sekadar soal pajak, melainkan soal keberlanjutan demokrasi yang bergantung pada informasi berkualitas. Masyarakat kini memantau apakah Meta, Google, dan TikTok akan tunduk pada aturan baru ini atau justru kembali memblokir akses berita bagi warga Australia.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia


















