Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Posnews/Kejagung)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026,” kata Hendarsam, Minggu (12/7/2026).

Pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Hendarsam, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Imigrasi terhadap proses penegakan hukum.

“Imigrasi berkomitmen melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kejagung Koordinasi dengan Polri

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Penanganan perkara itu kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Kejagung masih mempelajari alat bukti yang diserahkan penyidik Polri.

“Kami akan mempelajari seluruh berkas dan melakukan gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh dokumen diterima,” ujar Rudi.

Ia menambahkan, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Febrie.

Terseret Tiga Perkara Korupsi

Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yakni batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Baca Juga :  Fleksibilitas Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan 2026, Simak Aturan Lengkapnya

Penyidik menggeledah money changer, Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita emas batangan, valuta asing, uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.

Komisi III DPR Kawal Proses Hukum

Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan profesional dan transparan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan institusi.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum serta tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum. Kasus ini menyangkut oknum, bukan institusi,” tegas Habiburokhman. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan
KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya
Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi
KPK Awasi 3 Kasus Korupsi Kortastipidkor Polri, Pengambilalihan Perkara Masih Dikaji
Panja DPR Awasi Kasus Korupsi Batu Bara – ASABRI, Don Ritto dan Febrie Adriansyah Tersangka
KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Dugaan Uang Setoran OPD Mengalir ke Rumah Pribadi
Jaringan Narkoba Katingan Digulung, 9 Tersangka Ditangkap, 3 Buronan Diburu

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:33 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:02 WIB

Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:44 WIB

KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:09 WIB

Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi

Berita Terbaru

Petugas mengevakuasi korban kecelakaan maut antara truk tronton dan mobil pikap pengantar pengantin di Jalur Pantura Indramayu. (Posnews/Polres Indramayu)

DAERAH

Tragedi Pantura! Truk Hantam Pikap Pengantin, 11 Tewas

Senin, 13 Jul 2026 - 05:59 WIB