JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026,” kata Hendarsam, Minggu (12/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Hendarsam, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Imigrasi terhadap proses penegakan hukum.
“Imigrasi berkomitmen melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kejagung Koordinasi dengan Polri
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Penanganan perkara itu kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Kejagung masih mempelajari alat bukti yang diserahkan penyidik Polri.
“Kami akan mempelajari seluruh berkas dan melakukan gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh dokumen diterima,” ujar Rudi.
Ia menambahkan, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Febrie.
Terseret Tiga Perkara Korupsi
Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yakni batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Penyidik menggeledah money changer, Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita emas batangan, valuta asing, uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Komisi III DPR Kawal Proses Hukum
Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan profesional dan transparan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan institusi.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum serta tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum. Kasus ini menyangkut oknum, bukan institusi,” tegas Habiburokhman. **
Editor : Hadwan













