BADUNG, POSNEWS.CO.ID – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tancap gas. Penyidik resmi melimpahkan empat tersangka kasus narkoba jaringan DWP Bali 2025 ke tahap penuntutan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di Kejaksaan Negeri Badung dan berjalan lancar.
Empat Tersangka Diseret ke Meja Hijau
Empat tersangka yang kini resmi masuk tahap penuntutan yakni:
- Donna Fabiola
- Emir Aulija
- Mirfat Salim Baraba
- Tigran Denre Sonda
Proses ini dipimpin langsung tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim di bawah koordinasi Kasubdit IV, Kombes Pol Handik Zusen.
Barang Bukti Kokain hingga Uang Tunai
Selanjutnya, aparat menyerahkan barang bukti yang nilainya tidak sedikit. Di antaranya:
- Narkotika jenis kokain dengan total beberapa gram dalam berbagai kemasan
- Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dalam bentuk kristal
- Uang tunai Rp26 juta dan Rp12 juta
- 1 unit mobil Wuling warna putih
- 1 unit ponsel iPhone 15 Pro Max
- Berbagai alat konsumsi seperti sedotan, plastik klip, hingga piring kecil
Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba kelas atas.
Kasus DWP Bali 2025 Masuk Babak Baru
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar jaringan narkoba yang terkait event DWP Bali 2025. Dengan pelimpahan tahap II, perkara kini resmi memasuki proses persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Badung langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.
Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim dalam memberantas narkoba, khususnya jaringan yang menyasar event besar dan kalangan tertentu.
Selain itu, penyidik memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga ke pengadilan. (red)
Editor : Hadwan



















