Bareskrim Polri Grebek Judi Online, 5 Bos Situs Diciduk – Rp59 Miliar Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji trait pengungkapan kasus judi online. (Posnews/Ist)

Konferensi pers Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji trait pengungkapan kasus judi online. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menghantam jaringan judi online internasional. Sebanyak lima tersangka ditangkap.

Mereka mengelola 21 situs judi daring yang bebas diakses dari dalam hingga luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan PPATK sejak Juni 2025.

“Awalnya kami temukan 10 website. Setelah dikembangkan, jumlahnya bertambah jadi 21 situs judi online,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga :  Usaha White Rabbit PIK Ditutup, Brigjen Eko: Bukti Sinergi Berantas Narkoba

Tak main-main, para pelaku menyiasati aliran uang dengan mendirikan 17 perusahaan fiktif.Sebanyak 15 perusahaan dipakai untuk transaksi dan deposit pemain.

Dua perusahaan lainnya khusus menampung duit haram judi online.

“Semua perusahaan itu sengaja dibuat untuk memfasilitasi praktik perjudian online,” tegas Himawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya mencengangkan. Polisi menyita dana Rp59.126.460.631 dari penelusuran transaksi ilegal tersebut.

“Kami blokir dan sita total Rp59 miliar lebih,” katanya.

Baca Juga :  Rekening ‘Boneka’ Jaringan Koko Erwin Putar Rp211 Miliar, Bareskrim Ciduk Warga Deli Serdang

Kelima tersangka masing-masing berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Mereka berbagi peran, mulai dari mendirikan perusahaan palsu, mengurus dokumen fiktif, hingga menjalin jaringan merchant judi luar negeri.

Kini, kelimanya dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, hingga Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sampai Rp10 miliar,” tutup Himawan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menantu Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Korban Dipukul Balok hingga Tewas
Tiga Geng Motor Ditangkap Usai Tawuran Bersenjata Tajam di Bogor
PM Sanae Takaichi Perkuat Aliansi Energi dan Keamanan di Vietnam
Imam Masjid di Palopo Bonyok Dikeroyok OTK Usai Tegur Bocah Main Mikrofon
Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri
Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap
Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS
Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Menantu Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Korban Dipukul Balok hingga Tewas

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tiga Geng Motor Ditangkap Usai Tawuran Bersenjata Tajam di Bogor

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:24 WIB

PM Sanae Takaichi Perkuat Aliansi Energi dan Keamanan di Vietnam

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35 WIB

Imam Masjid di Palopo Bonyok Dikeroyok OTK Usai Tegur Bocah Main Mikrofon

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru

Menjaga stabilitas kawasan. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengumumkan evolusi strategi Indo-Pasifik di Hanoi. Ia menjanjikan dukungan finansial besar untuk ketahanan energi dan keamanan maritim guna menghadapi agresivitas China. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Sanae Takaichi Perkuat Aliansi Energi dan Keamanan di Vietnam

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:24 WIB