Bareskrim Polri Grebek Judi Online, 5 Bos Situs Diciduk – Rp59 Miliar Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji trait pengungkapan kasus judi online. (Posnews/Ist)

Konferensi pers Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji trait pengungkapan kasus judi online. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menghantam jaringan judi online internasional. Sebanyak lima tersangka ditangkap.

Mereka mengelola 21 situs judi daring yang bebas diakses dari dalam hingga luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan PPATK sejak Juni 2025.

“Awalnya kami temukan 10 website. Setelah dikembangkan, jumlahnya bertambah jadi 21 situs judi online,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga :  Sadis! Mata Elang TMP Kalibata Dikeroyok, Satu Korban Tewas dan Satu Kritis

Tak main-main, para pelaku menyiasati aliran uang dengan mendirikan 17 perusahaan fiktif.Sebanyak 15 perusahaan dipakai untuk transaksi dan deposit pemain.

Dua perusahaan lainnya khusus menampung duit haram judi online.

“Semua perusahaan itu sengaja dibuat untuk memfasilitasi praktik perjudian online,” tegas Himawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya mencengangkan. Polisi menyita dana Rp59.126.460.631 dari penelusuran transaksi ilegal tersebut.

“Kami blokir dan sita total Rp59 miliar lebih,” katanya.

Baca Juga :  Densus 88 Bongkar Grup TCC, Anak-anak Bahas Bom hingga Rencana Serangan di Sekolah

Kelima tersangka masing-masing berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Mereka berbagi peran, mulai dari mendirikan perusahaan palsu, mengurus dokumen fiktif, hingga menjalin jaringan merchant judi luar negeri.

Kini, kelimanya dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, hingga Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sampai Rp10 miliar,” tutup Himawan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban
AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil
Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:53 WIB

AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Ilustrasi, Kepatuhan digital menjadi pertaruhan. Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda A$650.000 kepada X Corp karena gagal memberikan informasi mengenai penanganan konten eksploitasi seksual anak kepada otoritas keamanan daring. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB