Bareskrim Polri Grebek Judi Online, 5 Bos Situs Diciduk – Rp59 Miliar Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji trait pengungkapan kasus judi online. (Posnews/Ist)

Konferensi pers Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji trait pengungkapan kasus judi online. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menghantam jaringan judi online internasional. Sebanyak lima tersangka ditangkap.

Mereka mengelola 21 situs judi daring yang bebas diakses dari dalam hingga luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan PPATK sejak Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami temukan 10 website. Setelah dikembangkan, jumlahnya bertambah jadi 21 situs judi online,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Erwin Iskandar, Pemilik dan Penjual Rekening Diciduk

Tak main-main, para pelaku menyiasati aliran uang dengan mendirikan 17 perusahaan fiktif.Sebanyak 15 perusahaan dipakai untuk transaksi dan deposit pemain.

Dua perusahaan lainnya khusus menampung duit haram judi online.

“Semua perusahaan itu sengaja dibuat untuk memfasilitasi praktik perjudian online,” tegas Himawan.

Hasilnya mencengangkan. Polisi menyita dana Rp59.126.460.631 dari penelusuran transaksi ilegal tersebut.

“Kami blokir dan sita total Rp59 miliar lebih,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Ilham Pradipta: Penculikan hingga Pembunuhan Terkait Dana Dormant Bank BRI

Kelima tersangka masing-masing berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Mereka berbagi peran, mulai dari mendirikan perusahaan palsu, mengurus dokumen fiktif, hingga menjalin jaringan merchant judi luar negeri.

Kini, kelimanya dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, hingga Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sampai Rp10 miliar,” tutup Himawan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

Google menghentikan operasional Google Assistant di perangkat Android mulai 4 September dan mengalihkan seluruh perintah suara ke kecerdasan buatan Gemini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:51 WIB

Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota di DPRD DKI Jakarta. (Posnews/MR)

JABODETABEK

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:43 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti membuka Sanur Fashion Week 2026 di Denpasar, Bali. (Posnews/Kemendag)

EKBIS

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:32 WIB