JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto membongkar fakta mengejutkan soal bahaya judi daring (judol).
Ia menegaskan, adiksi judol memiliki keterkaitan kuat dengan penyalahgunaan narkoba dan membentuk pola adiksi ganda yang saling menguatkan serta memperparah dampak sosial.
Pernyataan tegas itu disampaikan Suyudi saat membuka Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, Indonesia kini menghadapi dua ancaman besar sekaligus: peredaran gelap narkoba dan lonjakan adiksi judi daring.
“Dua ancaman ini tidak berdiri sendiri. Sebaliknya, keduanya saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius,” tegas Suyudi.
Lebih lanjut, Suyudi menekankan bahwa adiksi judi daring bukan sekadar persoalan moral atau pilihan pribadi.
Sebaliknya, judol bekerja langsung pada sistem biologis otak, serupa dengan narkoba, sehingga memicu ketergantungan kronis jika tidak ditangani secara tepat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, temuan di lapangan menunjukkan pola berbahaya. Pengguna judi daring kerap mengonsumsi narkotika jenis stimulan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi.
Sementara itu, zat depresan digunakan sebagai pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan dan masalah finansial.
Lingkaran Kehancuran Sosial
Menurut Suyudi, pola tersebut berpotensi menyeret individu ke dalam lingkaran kehancuran yang berujung pada tindak kriminal.
Data nasional mencatat, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 mencapai 2,11 persen atau setara 4,1 juta penduduk usia produktif. Di sisi lain, perputaran uang judi daring pada 2024 menembus angka fantastis, yakni Rp 359,81 triliun.
“Angka ini mencerminkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ungkapnya.
Dari sisi neurobiologi, judi daring dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin berlebihan. Akibatnya, sistem penghargaan otak ‘dibajak’, kontrol diri melemah, dan kemampuan mengambil keputusan menurun drastis.
“Kondisi ini membuat seseorang tetap terjebak dalam perilaku adiktif, meski sadar dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan,” ujar Suyudi.
Strategi BNN: Tegas dan Humanis
Menghadapi ancaman ini, BNN mengambil langkah strategis dan terukur. Pertama, penegakan hukum tegas terhadap bandar narkoba dan jaringan judi daring terus diperkuat.
Namun, di sisi lain, BNN juga mengubah paradigma penanganan pecandu dari pendekatan kriminalisasi menjadi pendekatan kemanusiaan.
BNN memperkuat layanan rehabilitasi melalui empat pilar utama, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rehabilitasi Keliling (Re-Link), Tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido sebagai pusat keunggulan (center of excellence).
Melalui upaya ini, BNN berharap terbangun kesadaran bersama bahwa adiksi judi daring dan narkoba merupakan ancaman multidimensi.
Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Ini perjuangan bersama demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Indonesia bersih dari narkoba,” pungkas Suyudi.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















