JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban tewas akibat bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terus bertambah.
Hingga Selasa, 20 Januari 2026, total korban meninggal dunia mencapai 1.200 orang.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan penambahan korban berasal dari Kabupaten Aceh Tengah.
“Laporan terbaru mencatat satu korban meninggal di Aceh Tengah. Dengan demikian, total korban tewas mencapai 1.200 jiwa,” ujar Abdul Muhari, Rabu (21/1/2026).
Ratusan Ribu Warga Masih Mengungsi
Selain korban jiwa, BNPB mencatat 143 orang masih dinyatakan hilang. Sementara itu, 113.903 warga masih bertahan di lokasi pengungsian.
Menurut Muhari, pergerakan pengungsi terus terjadi seiring pembersihan wilayah terdampak, pemulihan permukiman, dan pembangunan hunian sementara (huntara).
BNPB bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, dan kementerian terkait terus mempercepat pembangunan huntara. Di sisi lain, tim gabungan juga membuka dan membersihkan akses jalan serta jembatan untuk mendukung aktivitas warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh upaya ini kami lakukan agar wilayah terdampak kembali layak dihuni,” tegas Muhari.
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Di tengah pemulihan bencana, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan terbukti melanggar aturan.
“Ada yang beroperasi di luar wilayah izin, masuk kawasan hutan lindung, hingga tidak menunaikan kewajiban kepada negara seperti pajak,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).
Namun, saat ditanya soal kemungkinan pidana, Prasetyo menyebut pemerintah baru mencabut izin. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyatakan penegakan hukum masih dikaji lebih lanjut.
“Data baru kami kumpulkan. Arah penindakannya nanti akan kami kembangkan,” ujar Burhanuddin.
Lebih dari 1 Juta Hektare Terdampak
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.
Sisanya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPHHK.
Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama Satgas PKH dan kementerian terkait pada Senin (19/1/2026). (red)
Editor : Hadwan


















