Bupati Ade Kuswara Kunang Terseret Kasus Suap, KPK Dalami Jejak Dana Politik

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Selain mendalami konstruksi perkara, KPK juga menelusuri kemungkinan aliran dana hasil korupsi ke lingkungan partai politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik masih menelusuri keterkaitan pihak-pihak di lingkaran kepartaian dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, KPK belum menarik kesimpulan sebelum menemukan bukti yang cukup.

“Terkait circle atau lingkungan kepartaian, hal tersebut masih terus kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak,” kata Budi, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pendalaman aliran dana ke kolega politik maupun partai merupakan langkah standar KPK dalam menangani perkara korupsi kepala daerah.

Pasalnya, dalam sejumlah kasus sebelumnya, praktik korupsi kerap berkaitan dengan pembiayaan politik.

Baca Juga :  Polda Metro Selidiki Laporan KPK, Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi Kasus Hasbi Hasan

Menurut Budi, dana hasil korupsi sering digunakan untuk menutup modal kampanye saat kontestasi politik, baik pemilihan kepala daerah maupun agenda politik lainnya.

“Pola ini terjadi di beberapa operasi tangkap tangan. Ada dugaan uang hasil korupsi digunakan untuk menutup modal awal saat kontestasi politik,” ujarnya.

Mengarahkan Pemenang Proyek Kepada Pihak Tertentu

Selain itu, KPK juga menemukan pola pengaturan proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kepala daerah, kata Budi, kerap mengarahkan pemenang proyek kepada pihak tertentu yang berada di lingkaran politik atau pendukung saat pemilihan.

“Dalam pengadaan, kepala daerah sering mengondisikan pihak tertentu agar memenangkan proyek sebagai bentuk imbal balik. Pola seperti ini juga terjadi di berbagai daerah,” sambungnya.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tidak pernah bekerja berdasarkan kepentingan politik. Penetapan tersangka, kata dia, murni didasarkan pada kecukupan alat bukti dan perbuatan hukum individu.

Baca Juga :  Presiden Paraguay Santiago Pena Kunjungi Taiwan

“KPK tidak melihat latar belakang partai. Penegakan hukum kami dasarkan pada perbuatan pidana dari pihak-pihak yang terlibat,” tegas Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus suap izin proyek. KPK juga menjerat ayah Ade, HM Kunang (HMK), serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.

Dalam perkara ini, ADK dan HMK selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Berita Terbaru