JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru.
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dikabarkan telah berdamai dengan pihak pelapor. Meski demikian, proses hukum belum otomatis berhenti.
Polda Metro Jaya menegaskan, permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap pengkajian.
Artinya, perkara belum diputuskan dan tetap berjalan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, mekanisme RJ tidak bisa langsung dikabulkan hanya karena kedua pihak sepakat berdamai.
“Prosesnya masih berjalan. Restorative justice diajukan oleh tersangka kepada korban atau pelapor, lalu akan dikaji apakah memenuhi syarat,” tegas Budi, Jumat (10/4/2026).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa kesepakatan damai memang menjadi syarat awal. Namun, hal itu belum cukup untuk menghentikan proses hukum secara otomatis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah permohonan RJ layak disetujui atau tidak.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, barulah penghentian perkara bisa dipertimbangkan.
“Kalau sudah disetujui dan memenuhi syarat, baru bisa dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Di sisi lain, polisi memastikan hingga kini belum ada keputusan final. Seluruh tahapan masih berlangsung dan membutuhkan waktu untuk evaluasi menyeluruh.
“Perkara masih berjalan. Kita tunggu hasil gelar perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan RJ terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Permohonan tersebut telah disampaikan kepada penyidik pada pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan adanya pengajuan tersebut.
“Permohonan restorative justice sudah disampaikan minggu lalu,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyangkut nama mantan kepala negara.
Oleh karena itu, publik kini menunggu keputusan resmi penyidik, apakah perkara akan dihentikan melalui mekanisme RJ atau berlanjut ke tahap berikutnya. (red)
Editor : Hadwan



















