Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin, Soroti Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. (Posnews/Ist)

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Din menilai langkah kepolisian tersebut menimbulkan kesan tidak adil dan terkesan dipaksakan.

Menurut Din, penyidik seharusnya memfokuskan penanganan perkara pada pembuktian keaslian ijazah yang dipersoalkan, bukan justru menahan pihak yang mempertanyakannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, bahkan berpihak,” kata Din, Sabtu (20/6/2026).

Din Siap Menjadi Penjamin

Selain mengkritik proses penahanan, Din juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa agar keduanya tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Rekonstruksi Penembakan Brigpol Ronal di Puncak Jaya, Satgas Damai Cartenz Ungkap Kronologi Lengkap

“Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tidak ditahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Din menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana melalui pembuktian dokumen yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, apabila ijazah yang dipersoalkan terbukti asli, maka pihak yang menggugat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebaliknya, ia mempertanyakan langkah penegak hukum yang lebih dahulu menahan pihak penggugat.

“Logikanya, kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah itu benar-benar asli. Setelah itu, pihak yang menggugat bisa dipersalahkan. Bukan sebaliknya, penggugat yang lebih dulu disasar dan ditahan,” ujarnya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui Petrus Selestinus.

Petrus mengatakan pihaknya menerima informasi dari keluarga Roy Suryo bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga :  Kasus MBG Menyeret Kolonel BU, JAM-Pidmil Terima Pelimpahan Berkas

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim advokasi juga menerima informasi bahwa penyidik mengamankan Dokter Tifa.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami menerima informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan,” kata Petrus.

Kuasa Hukum Benarkan Penangkapan

Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut penyidik mengamankan kliennya saat berada di apartemennya pada Jumat pagi.

“Saya mendapat informasi bahwa Dr Tifa diamankan Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB,” ujar Ramdansyah.

Kasus yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi ini terus menjadi perhatian publik.

Selain menyeret sejumlah tokoh yang aktif mengkritisi keaslian ijazah, perkara tersebut juga memicu perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online
Pemerintah Tegaskan Video Demo Besar di Indonesia Hoaks, Penyebar Diburu
PPATK: Judi Online Saat Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:19 WIB

War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Berita Terbaru

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

DAERAH

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:22 WIB

Polisi London menahan seorang wanita setelah ia melukai empat pria di kawasan Covent Garden. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Gunting di Covent Garden London Lukai 4 Orang

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:11 WIB

Pemerintah Prancis memberlakukan undang-undang baru yang melarang perusahaan melakukan panggilan telemarketing tanpa persetujuan awal konsumen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:17 WIB

Senat AS mengonfirmasi Dr Erica Schwartz sebagai Direktur CDC di tengah krisis internal lembaga. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat AS Konfirmasi Dr Erica Schwartz Sebagai Direktur CDC

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:02 WIB