JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menggulung 196 warga negara asing (WNA) nakal di wilayah Jabodetabek lewat Operasi Wira Waspada pada 3–5 Oktober 2025.
Aksi ini menegaskan keseriusan pemerintah menindak penyalahgunaan izin tinggal asing.
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebut, dari 229 WNA yang diperiksa, 196 orang melanggar aturan, sementara 33 lainnya lolos pemeriksaan.
“Pelanggaran terbanyak penyalahgunaan izin tinggal, 99 kasus atau 43 persen dari total. Ada pula 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif,” ujar Yuldi di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
WNA Nigeria mendominasi daftar pelanggar dengan 82 orang, sedangkan India menyusul dengan 28 orang dan Spanyol 21 orang. Secara keseluruhan, operasi ini menyasar 33 negara.
Jaksel Jadi Sarang Pelanggar
Yuldi menjelaskan, pelanggaran terbanyak terjadi di Imigrasi Jakarta Selatan dengan 65 kasus, disusul Bekasi 27 kasus dan Bandara Soekarno-Hatta 26 kasus. “Semua pelanggar kami proses hukum. Tidak ada yang dibiarkan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imigrasi juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan asing fiktif yang dijadikan kedok izin tinggal. “Langkah ini untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib,” tambah Yuldi.
Dalam konferensi pers, Ditjen Imigrasi memamerkan WNA terjaring beserta paspor dan barang bukti hasil operasi.
Hadir Kepala Kanwil Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja dan Kasubdit Pengawasan Arief Eka Riyanto yang ikut memantau langsung jalannya operasi.
Imigrasi akan rutin menggelar Operasi Wira Waspada untuk menekan dan mempersempit ruang gerak WNA yang melanggar aturan di Indonesia. (red)





















