JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dua narapidana narkotika asal Belanda yang sempat menjalani masa penahanan akhirnya dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia, pada Senin (8/12/2025).
Kedua napi tersebut adalah Siegfried Mets (74), terpidana mati kasus psikotropika, dan Ali Tokman (65), napi narkoba seumur hidup.
Keduanya diberangkatkan ke Amsterdam setelah Indonesia dan Belanda merampungkan urusan administrasi dan teknis.
Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Penegakan Hukum, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan pemindahan dua napi itu resmi dan legal, sekaligus bentuk kerja sama penegakan hukum.
“Pemindahan ini berdasar permohonan resmi Pemerintah Belanda dan telah disetujui otoritas Indonesia,” ujarnya.
Sudah Stabil, Langsung Dipulangkan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Siegfried sebelumnya masuk RS Polri akibat cedera fraktur karena terjatuh. Setelah dinyatakan stabil, ia langsung masuk daftar pemindahan.
Ali Tokman lebih beruntung, kondisinya sehat, meski punya riwayat hipertensi.
Nyoman memastikan prosedur HAM, hukum, dan keamanan semua dipenuhi.
Setelah semua siap, kedua napi diangkut pesawat KLM dari Bandara Soekarno–Hatta. Belanda menanggung seluruh biaya pemindahan, mulai dari medis sampai logistik. (red)



















