Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS Mata Unsri, Kemenkes Ambil Tindakan Tegas

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Korban bullying atau perundungan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Korban bullying atau perundungan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata di RSUP M. Hoesin Palembang.

Langkah keras ini diambil setelah terungkap dugaan bullying atau perundungan sistematis terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Keputusan tersebut menjadi sinyal keras pemerintah terhadap praktik menyimpang yang mencoreng dunia pendidikan kedokteran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kemenkes mengungkap penghentian program dilakukan usai tim investigasi menemukan praktik tidak sehat dalam pelaksanaan PPDS.

Dugaan perundungan itu tidak hanya bersifat verbal dan psikologis, tetapi juga menjurus pada pungutan liar yang dilakukan sesama peserta PPDS.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan investigasi menemukan indikasi kuat praktik perundungan berupa permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga :  CCTV Ungkap Aksi Jambret yang Tewaskan Wanita Pengendara Motor di Kuta Utara

Institusi Diminta Bertanggung Jawab

Sementara itu, Kemenkes menuntut RSUP M. Hoesin dan Fakultas Kedokteran Unsri bertanggung jawab penuh atas kasus ini.

Selama masa pembekuan, seluruh aktivitas yang berpotensi mengandung perundungan wajib dihentikan dan dilaporkan secara resmi kepada pimpinan institusi.

Selain itu, Kemenkes mendesak pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor senior yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus mahasiswa berinisial OA.

Korban Diduga Alami Tekanan Mental Berat

Fakta mencengangkan terungkap di balik kasus ini. Seorang mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri diduga mengalami tekanan psikologis berat akibat perlakuan tidak manusiawi dari seniornya.

Baca Juga :  Front Baru Perang Iran: AS dan Israel Galang Kekuatan Separatis Kurdi dan Baloch

Korban dilaporkan dipaksa membiayai berbagai kebutuhan pribadi senior, mulai dari uang semester, pesta, perlengkapan olahraga, produk kecantikan, hingga konsumsi harian—di luar kewajiban akademik.

Bahkan, informasi yang beredar menyebut korban sempat mengalami gangguan mental serius hingga diduga melakukan percobaan bunuh diri dan akhirnya mengundurkan diri dari program pendidikan tersebut.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kedokteran nasional. Pemerintah menilai praktik perundungan dan pungutan liar tidak boleh ditoleransi karena merusak integritas profesi medis dan membahayakan keselamatan mental peserta didik.

Kemenkes menegaskan pembenahan total sistem PPDS harus dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB