JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak akan menghentikan maupun memperlambat penanganan perkara korupsi.
Seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga pengembangan kasus dipastikan tetap berjalan sesuai aturan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026). Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, Febrie mengambil keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, independensi, dan objektivitas penegakan hukum.
Langkah itu juga diambil karena terdapat proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski terjadi pergantian pejabat, Kejagung memastikan roda organisasi Jampidsus tetap bergerak tanpa hambatan.
Seluruh jaksa dan penyidik tetap menjalankan tugasnya sehingga berbagai perkara korupsi yang sedang ditangani tidak akan terhenti.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.
Selain memastikan kesinambungan penegakan hukum, Kejagung juga mengajak masyarakat menghormati setiap proses yang sedang berlangsung.
Kejagung mengajak semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel.
Dengan demikian, setiap perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa terpengaruh dinamika pergantian pejabat. **
Editor : Hadwan












