JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026) malam.
Penyidik menempatkan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menjalani masa penahanan selama 20 hari. Kejagung menitipkan penahanannya di Rutan KPK untuk menjaga proses hukum tetap akuntabel dan menghindari potensi konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan di lokasi menunjukkan Febrie tiba di Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Saat turun dari kendaraan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya juga tidak diborgol. “Enggak pakai rompi, ya,” kata Febrie sambil menunjuk kemeja batik yang dikenakannya.
Setelah itu, petugas langsung mengawal Febrie menuju pintu Rutan Cabang KPK.
Febrie Sebut Penahanan Dirinya Tidak Tepat
Sebelum menjalani penahanan, Febrie mempertanyakan keputusan penyidik. Ia menilai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.
“Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.
Mantan Jampidsus itu juga membandingkan proses pemeriksaan yang pernah ia jalankan saat masih bertugas di Gedung Bundar Jampidsus.
Menurutnya, penyidik seharusnya menguji dan mengonfirmasi seluruh alat bukti secara menyeluruh sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” katanya.
Meski demikian, Febrie mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan. “Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.
Febrie Ganti Pengacara, Tunjuk Febri Diansyah
Dalam menghadapi perkara tersebut, Febrie menunjuk mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai kuasa hukum.
Febri menggantikan Hotman Paris Hutapea dan ikut mendampingi Febrie selama menjalani pemeriksaan.
“Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA (Febrie Adriansyah),” kata Febri Diansyah di Gedung Kejagung, Jumat malam.
Febri mengatakan Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Menurutnya, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik berdasarkan pengetahuan yang dimiliki. Febrie juga disebut bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Pak FA menjawab pertanyaan penyidik sesuai dengan yang ia ketahui. Sejak awal, beliau bersikap kooperatif dan sangat menghormati proses penegakan hukum,” jelas Febri.
Minta Fakta Hukum Dipilah secara Jernih
Febri Diansyah mengatakan Febrie berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mantan Jampidsus itu juga meminta penyidik memilah fakta hukum secara jernih selama proses penyidikan berlangsung.
“Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan proses hukum ini berjalan secara adil,” kata Febri.
Sementara itu, Kejagung menyebut Febrie diduga terlibat perkara TPPU saat masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengatakan penyidik menahan Febrie selama 20 hari sejak Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan, penyidik menempatkan Febrie di Rutan KPK karena ia pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Selain itu, penempatan tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan sekaligus memastikan proses berjalan dengan akuntabilitas dan transparansi. Kami juga bersinergi dengan KPK,” ujar Rudi.
Kini, Febrie harus menjalani masa penahanan sambil menghadapi proses hukum atas perkara dugaan TPPU yang menjeratnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukumnya bersiap mengawal proses tersebut dan memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terpenuhi. **
Editor : Hadwan













