JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menghantam jaringan narkotika. Polisi membongkar peredaran ekstasi dan sabu dengan total barang bukti 8.011 butir ekstasi dan sabu seberat 38,97 gram.
Dalam operasi panas ini, petugas mencokok tiga tersangka di lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Barat hingga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat. Pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial DN dan OJ.
Dari tangan keduanya, penyidik menyita 11 butir ekstasi serta sabu yang disimpan rapi dalam plastik klip berbagai ukuran.
“Kami mengamankan dua tersangka di Apartemen Mediterania dan langsung melakukan pengembangan ke Indramayu,” tegas Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari, Jumat (16/1/2026).
Selanjutnya, hasil interogasi DN dan OJ membuka jalur distribusi yang lebih besar. Tanpa buang waktu, polisi bergerak cepat ke Indramayu.
Keesokan harinya, Selasa, 13 Januari 2026, petugas menciduk tersangka ketiga berinisial RN di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paper bag berisi 8.000 butir ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan pil setan itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah titik di Jakarta.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami jaringan, jalur suplai, serta kemungkinan adanya pelaku lain.
Sebagai informasi, para tersangka terancam jeratan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan



















