Menggugat Kekosongan Hukum bagi Pengungsi Lingkungan

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Ribuan pengungsi sekutu AS di Qatar menolak rencana pemindahan ke zona perang Republik Demokratik Kongo dan menganggap tawaran pulang dari Taliban sebagai hukuman mati yang terselubung pada April 2026. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Ribuan pengungsi sekutu AS di Qatar menolak rencana pemindahan ke zona perang Republik Demokratik Kongo dan menganggap tawaran pulang dari Taliban sebagai hukuman mati yang terselubung pada April 2026. Dok: Istimewa.

JENEWA, POSNEWS.CO.ID – Dunia pada tahun 2026 menghadapi gelombang pergerakan manusia terbesar dalam sejarah modern. Bukan karena perang atau penganiayaan politik, melainkan karena alam yang kian tidak ramah. Dalam konteks ini, perspektif Keamanan Manusia menyoroti bahwa ancaman lingkungan telah menjadi pemicu utama pengungsian global.

Negara-negara menyadari bahwa tembok perbatasan tidak lagi efektif membendung manusia yang mencari sumber air dan pangan. Oleh karena itu, diplomasi internasional kini berpacu dengan waktu untuk menciptakan payung hukum bagi jutaan orang yang kehilangan tempat tinggal akibat krisis ekologi.

Dilema Status: Mengapa “Pengungsi Iklim” Belum Diakui?

Hambatan terbesar dalam menangani krisis ini adalah definisi hukum yang usang. Konvensi Jenewa 1951 hanya memberikan status pengungsi kepada individu yang melarikan diri karena persekusi ras, agama, atau politik. Akibatnya, jutaan orang yang rumahnya tenggelam atau lahannya mengering tidak mendapatkan perlindungan hukum internasional yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ketiadaan pengakuan resmi ini membuat para migran lingkungan kehilangan hak atas suaka dan bantuan dasar. Oleh sebab itu, banyak pakar hukum internasional mendesak adanya amandemen atau protokol tambahan. Mereka ingin memasukkan degradasi lingkungan sebagai alasan sah untuk mencari perlindungan lintas batas. Tanpa kepastian status, para pengungsi ini terus terjebak dalam ruang ilegalitas yang membahayakan martabat mereka di tahun 2026.

Baca Juga :  Hajime Moriyasu Optimistis Jepang Mampu Tumbangkan Brasil

Migrasi Massal sebagai Pemicu Instabilitas Regional

Perpindahan manusia dalam jumlah besar secara mendadak menciptakan tekanan luar biasa pada sumber daya di wilayah tujuan. Sebagai contoh, migrasi dari kawasan Sahel ke Afrika Utara atau dari Asia Selatan ke Asia Tenggara memicu persaingan memperebutkan lahan, pekerjaan, dan air bersih. Akibatnya, gesekan sosial antara warga lokal dan pendatang sering kali berujung pada konflik horizontal yang berdarah.

Dalam hal ini, migrasi iklim bertindak sebagai “pengganda ancaman” (threat multiplier). Wilayah yang sudah tidak stabil secara politik akan semakin rapuh jika dibebani oleh lonjakan populasi migran. Oleh karena itu, stabilitas regional di masa depan tidak hanya bergantung pada perjanjian damai, melainkan juga pada manajemen bencana yang terintegrasi di tingkat kawasan.

Respon Politik Luar Negeri: Benteng vs Kemanusiaan

Negara-negara tujuan, terutama di belahan bumi Utara, merespon fenomena ini dengan kebijakan yang kontradiktif. Sebagian negara memperketat pengamanan perbatasan melalui teknologi biometrik dan patroli militer yang agresif. Sebaliknya, negara lain mulai membuka jalur migrasi legal khusus bagi pekerja dari wilayah terdampak iklim sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Baca Juga :  Kejati DKI Jakarta Tuntut Mati 29 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024-2025

Terlebih lagi, isu pengungsi iklim kini menjadi alat tawar dalam negosiasi bantuan pembangunan. Negara berkembang menuntut agar biaya penanganan migran ditanggung oleh negara maju sebagai bentuk kompensasi atas emisi historis. Secara simultan, tren politik sayap kanan di berbagai negara sering kali mengeksploitasi isu migrasi ini guna memperkuat sentimen nasionalisme yang menutup diri dari solidaritas global.

Masa depan tata kelola migrasi dunia bergantung pada keberanian kita untuk memanusiakan setiap pengungsi tanpa memandang penyebab pelariannya. Dengan demikian, Keamanan Manusia harus menjadi kompas utama dalam merumuskan hukum internasional yang baru. Pada akhirnya, kedaulatan negara akan tetap terancam selama krisis kemanusiaan akibat perubahan iklim tidak terselesaikan secara kolektif. Dunia memerlukan pakta global yang tidak hanya menjaga batas wilayah, tetapi juga menjamin hak setiap individu untuk hidup di lingkungan yang aman dan layak.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iran Ancam Balas Setiap Serangan Baru AS terhadap Asetnya
Ekstremisme Nihilistik Online Ancam Keamanan Eropa
Shinjuku Larang Separuh Sewa Liburan, Termasuk Properti
Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir
PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji
Sony Perkenalkan DualSense GTA 6 Limited Edition
AS Serang Tiga Kapal Tanker Minyak Iran usai Rudal IRGC
Putin Temui Utusan AS Witkoff dan Kushner di Kremlin

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:03 WIB

Iran Ancam Balas Setiap Serangan Baru AS terhadap Asetnya

Rabu, 9 September 2026 - 07:00 WIB

Ekstremisme Nihilistik Online Ancam Keamanan Eropa

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

Shinjuku Larang Separuh Sewa Liburan, Termasuk Properti

Minggu, 6 September 2026 - 18:27 WIB

Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir

Minggu, 6 September 2026 - 17:25 WIB

PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Tri Waluyo SH. (Posnews/MR)

JABODETABEK

Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:35 WIB