POSNEWS.CO.ID, NEW YORK — Hakim federal di New York membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menghentikan pemrosesan visa dari 75 negara. Kebijakan ini mencakup Afghanistan, Iran, Rusia, dan Somalia, negara yang warganya pemerintah anggap berpotensi membutuhkan bantuan publik di AS.
Putusan Hakim Vargas soal Pelanggaran Hukum
Hakim Distrik AS Jeannette Vargas, yang mantan Presiden Joe Biden tunjuk, membatalkan kebijakan tersebut pada Jumat. Ia menyebut kebijakan itu bertentangan dengan hukum dan melampaui kewenangan berdasarkan undang-undang.
Vargas menegaskan Menteri Luar Negeri Marco Rubio melampaui kewenangannya dengan menerbitkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini melanggar Immigration and Nationality Act karena mewajibkan penolakan visa bagi pemohon yang memenuhi syarat tanpa dasar hukum jelas.
Selain itu, Vargas menyebut kebijakan ini merusak ketentuan kongres yang menempatkan petugas konsuler sebagai pengambil keputusan visa utama. Ia menegaskan kongres memberi petugas tersebut wewenang eksklusif menentukan kelayakan visa berdasarkan kriteria spesifik dalam undang-undang.
Latar Belakang Gugatan dari Organisasi dan Individu
Dua organisasi nirlaba bersama 11 individu menggugat kebijakan ini. Enam penggugat memiliki anggota keluarga yang ditolak visanya, sementara lima lainnya berada di luar AS dan mengajukan petisi berbasis pekerjaan.
Anna Gallagher, direktur eksekutif CLINIC, menyambut baik putusan ini karena kasus tersebut pada intinya soal menjaga keutuhan keluarga. Ia menegaskan ajaran sosial Katolik mendorong penghormatan martabat setiap individu dan pengakuan keluarga sebagai fondasi masyarakat.
Diana Konate dari African Communities Together menyebut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi supremasi hukum. Ia menegaskan larangan yang tidak sah dan rasis tersebut telah menyebabkan kerugian tak terhitung dengan memisahkan keluarga secara kejam.
Respons Pemerintah dan Alasan Kebijakan
Presiden Donald Trump telah menerapkan daftar larangan imigrasi dan perjalanan yang terus bertambah, mayoritas menyasar warga Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Kementerian Luar Negeri menyatakan pada Sabtu bahwa pemerintahan Trump melindungi rakyat Amerika dengan menegakkan standar pemeriksaan tertinggi bagi pemohon visa.
Saat kebijakan ini pertama kali terbit, Kementerian Luar Negeri menyatakan telah menginstruksikan petugas konsuler menghentikan aplikasi visa imigran dari 75 negara tersebut. Kementerian mengutip data Council of Economic Advisers yang menyebut lebih dari 30 persen rumah tangga imigran dari negara-negara ini menerima bantuan publik.
Preseden Pembatalan Kebijakan Imigrasi Sebelumnya
Putusan ini menjadi contoh terbaru pengadilan membatalkan agenda imigrasi Trump. Pada Juni lalu, hakim federal lain membatalkan kebijakan serupa yang mempersulit imigran dari puluhan negara masuk dan tinggal di Amerika.
Hakim tersebut saat itu menyebut kebijakan itu melemparkan kehidupan banyak imigran ke dalam limbo hukum yang tidak menentu.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia















