Hakim Federal AS Batalkan Kebijakan Larangan Visa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim federal New York membatalkan kebijakan Trump yang menghentikan pemrosesan visa dari 75 negara, menyebutnya melanggar hukum imigrasi AS. Dok: Istimewa.

Hakim federal New York membatalkan kebijakan Trump yang menghentikan pemrosesan visa dari 75 negara, menyebutnya melanggar hukum imigrasi AS. Dok: Istimewa.

POSNEWS.CO.ID, NEW YORK — Hakim federal di New York membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menghentikan pemrosesan visa dari 75 negara. Kebijakan ini mencakup Afghanistan, Iran, Rusia, dan Somalia, negara yang warganya pemerintah anggap berpotensi membutuhkan bantuan publik di AS.

Putusan Hakim Vargas soal Pelanggaran Hukum

Hakim Distrik AS Jeannette Vargas, yang mantan Presiden Joe Biden tunjuk, membatalkan kebijakan tersebut pada Jumat. Ia menyebut kebijakan itu bertentangan dengan hukum dan melampaui kewenangan berdasarkan undang-undang.

Vargas menegaskan Menteri Luar Negeri Marco Rubio melampaui kewenangannya dengan menerbitkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini melanggar Immigration and Nationality Act karena mewajibkan penolakan visa bagi pemohon yang memenuhi syarat tanpa dasar hukum jelas.

Selain itu, Vargas menyebut kebijakan ini merusak ketentuan kongres yang menempatkan petugas konsuler sebagai pengambil keputusan visa utama. Ia menegaskan kongres memberi petugas tersebut wewenang eksklusif menentukan kelayakan visa berdasarkan kriteria spesifik dalam undang-undang.

Latar Belakang Gugatan dari Organisasi dan Individu

Dua organisasi nirlaba bersama 11 individu menggugat kebijakan ini. Enam penggugat memiliki anggota keluarga yang ditolak visanya, sementara lima lainnya berada di luar AS dan mengajukan petisi berbasis pekerjaan.

Anna Gallagher, direktur eksekutif CLINIC, menyambut baik putusan ini karena kasus tersebut pada intinya soal menjaga keutuhan keluarga. Ia menegaskan ajaran sosial Katolik mendorong penghormatan martabat setiap individu dan pengakuan keluarga sebagai fondasi masyarakat.

Diana Konate dari African Communities Together menyebut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi supremasi hukum. Ia menegaskan larangan yang tidak sah dan rasis tersebut telah menyebabkan kerugian tak terhitung dengan memisahkan keluarga secara kejam.

Respons Pemerintah dan Alasan Kebijakan

Presiden Donald Trump telah menerapkan daftar larangan imigrasi dan perjalanan yang terus bertambah, mayoritas menyasar warga Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Kementerian Luar Negeri menyatakan pada Sabtu bahwa pemerintahan Trump melindungi rakyat Amerika dengan menegakkan standar pemeriksaan tertinggi bagi pemohon visa.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri Sidang Umum PBB ke-80, Angkat Isu Palestina dan Serangan Qatar

Saat kebijakan ini pertama kali terbit, Kementerian Luar Negeri menyatakan telah menginstruksikan petugas konsuler menghentikan aplikasi visa imigran dari 75 negara tersebut. Kementerian mengutip data Council of Economic Advisers yang menyebut lebih dari 30 persen rumah tangga imigran dari negara-negara ini menerima bantuan publik.

Preseden Pembatalan Kebijakan Imigrasi Sebelumnya

Putusan ini menjadi contoh terbaru pengadilan membatalkan agenda imigrasi Trump. Pada Juni lalu, hakim federal lain membatalkan kebijakan serupa yang mempersulit imigran dari puluhan negara masuk dan tinggal di Amerika.

Hakim tersebut saat itu menyebut kebijakan itu melemparkan kehidupan banyak imigran ke dalam limbo hukum yang tidak menentu.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir
PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji
Sony Perkenalkan DualSense GTA 6 Limited Edition
AS Serang Tiga Kapal Tanker Minyak Iran usai Rudal IRGC
Putin Temui Utusan AS Witkoff dan Kushner di Kremlin
USS Abraham Lincoln Tinggalkan Thailand Usai Kunjungan
Takaichi Bantah Revisi UU Rumah Kekaisaran Halangi Suksesi
Petugas Imigrasi AS Didakwa Berbohong soal Penembakan Warga

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:27 WIB

Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir

Minggu, 6 September 2026 - 17:25 WIB

PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji

Minggu, 6 September 2026 - 15:00 WIB

Sony Perkenalkan DualSense GTA 6 Limited Edition

Minggu, 6 September 2026 - 14:45 WIB

AS Serang Tiga Kapal Tanker Minyak Iran usai Rudal IRGC

Minggu, 6 September 2026 - 14:14 WIB

Putin Temui Utusan AS Witkoff dan Kushner di Kremlin

Berita Terbaru

Penumpang di stasiun kereta api PT KAI.
(Posnews/Net)

JABODETABEK

Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September

Senin, 7 Sep 2026 - 07:24 WIB

Polisi mengungkap korban  Mozza Axillia dibunuh MDVA setelah cekcok akibat cemburu lalu jasadnya dibuang ke jurang Tol Jangli. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli

Senin, 7 Sep 2026 - 06:05 WIB

Ilustrasi, Commuter Line tetap beroperasi di tengah aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
(Posnews/KAI)

JABODETABEK

Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Commuter Merak Tetap Jalan

Senin, 7 Sep 2026 - 05:51 WIB