JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang praperadilan kasus penanganan penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap penentuan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan jadwal persidangan yang diterima redaksi, hakim tunggal akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie Yunus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Praperadilan Andrie Yunus, agenda putusan,” demikian tertulis dalam jadwal sidang.
Putusan ini menjadi sorotan karena akan menentukan arah penanganan kasus yang selama ini mendapat perhatian luas dari publik dan kelompok masyarakat sipil.
TAUD Persoalkan Bukti CCTV
Pada sidang 26 Mei 2026, TAUD dan Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim.
Dalam dokumen tersebut, TAUD menyoroti tidak dihadirkannya sejumlah alat bukti yang sebelumnya dipublikasikan polisi saat konferensi pers.
Salah satunya rekaman CCTV yang dinilai penting untuk mengungkap kronologi penyerangan.
Anggota TAUD, Afif Abdul Qayyim, menilai polisi tidak menyerahkan seluruh bukti yang pernah diperlihatkan kepada publik.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara bukti yang dipaparkan saat konferensi pers dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Minta Pelimpahan Kasus ke POM TNI Dibatalkan
Melalui permohonannya, TAUD meminta hakim menyatakan pelimpahan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke Polisi Militer TNI tidak sah.
Jika permohonan dikabulkan, penyidikan berpotensi kembali ditangani aparat penegak hukum sipil.
Polisi juga wajib melanjutkan penyidikan guna mengungkap pelaku dan menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
TAUD menilai langkah tersebut penting agar perkara diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Sidang Pokok Perkara Tetap Berjalan
Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tetap melanjutkan sidang pokok perkara penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan ahli yang diajukan terdakwa atau ahli a de charge dari bidang hukum pidana.
Sebelumnya, oditur militer menghadirkan sejumlah dokter sebagai saksi ahli. Mereka merupakan tenaga medis yang menangani Andrie Yunus pascainsiden penyerangan.
Dua dokter dari RSCM yang memberikan keterangan yakni spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan spesialis mata Faraby Martha.
Keduanya menangani Andrie sejak 13 Maret 2026, beberapa hari setelah peristiwa terjadi.
Hakim Dalami Tingkat Keparahan Luka
Majelis hakim juga mendalami dampak luka yang dialami korban. Hakim menelusuri apakah luka tersebut tergolong luka berat, menimbulkan cacat permanen, atau membutuhkan pemulihan jangka panjang.
Penilaian itu dinilai krusial karena dapat memengaruhi konstruksi hukum dan pembuktian dalam perkara yang sedang disidangkan.
Dalam kasus ini, empat prajurit aktif TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Publik kini menunggu dua proses hukum yang berjalan paralel, yakni putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan lanjutan sidang pokok perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. **
Editor : Hadwan












