Heboh! Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar Lebih Cepat dari Lapas Sukamiskin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dan keluar lebih cepat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu (16/8/2025).

Pembebasan ini dilakukan setelah Novanto memenuhi persyaratan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Pengadilan menjatuhi Novanto 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti USD 7,3 juta atas kasus korupsi e-KTP.

PK MA pada Juni 2025 mengurangi hukuman penjara menjadi 12,5 tahun dan memotong masa pencabutan hak publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Baca Juga :  Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Medan, Bareskrim Sita 4.000 Butir Happy Five

Tim Pengamat Pemasyarakatan Setujui Bebas Bersyarat

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui bebas bersyarat Novanto pada 10 Agustus 2025 bersama 1.000 warga binaan lain yang memenuhi syarat.

“Novanto berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana,” jelas Rika Aprianti, Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan.

Novanto telah membayar denda dan uang pengganti sesuai ketetapan KPK. Dari total Rp 49,05 miliar, ia menyelesaikan Rp 43,73 miliar, sehingga sisa Rp 5,31 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

Baca Juga :  Jobfest 2025 di Jakarta Timur: 2.000 Lowongan Kerja dari 40 Perusahaan, Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Baru dan Bimbingan Bapas

Setelah keluar, Novanto menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan menerima bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029.

Novanto terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun melalui kasus e-KTP. Kebebasannya menjadi sorotan publik karena terkait hukum, politik, dan masa depan jabatan publiknya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi
Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai
Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:44 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Berita Terbaru