Heboh! Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar Lebih Cepat dari Lapas Sukamiskin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dan keluar lebih cepat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu (16/8/2025).

Pembebasan ini dilakukan setelah Novanto memenuhi persyaratan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Pengadilan menjatuhi Novanto 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti USD 7,3 juta atas kasus korupsi e-KTP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PK MA pada Juni 2025 mengurangi hukuman penjara menjadi 12,5 tahun dan memotong masa pencabutan hak publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Baca Juga :  Dilema Keamanan Nuklir: Saat Upaya Bertahan Hidup Justru Memicu Perlombaan Senjata

Tim Pengamat Pemasyarakatan Setujui Bebas Bersyarat

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui bebas bersyarat Novanto pada 10 Agustus 2025 bersama 1.000 warga binaan lain yang memenuhi syarat.

“Novanto berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana,” jelas Rika Aprianti, Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan.

Novanto telah membayar denda dan uang pengganti sesuai ketetapan KPK. Dari total Rp 49,05 miliar, ia menyelesaikan Rp 43,73 miliar, sehingga sisa Rp 5,31 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

Baca Juga :  Aktor AI dan Skenario Robot: Ancaman Eksistensial Pekerja Seni di Ujung Tanduk

Status Baru dan Bimbingan Bapas

Setelah keluar, Novanto menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan menerima bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029.

Novanto terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun melalui kasus e-KTP. Kebebasannya menjadi sorotan publik karena terkait hukum, politik, dan masa depan jabatan publiknya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB