JAKARTA, POSNEWS.CO.ID â Kasus Ijazah mantan Presiden Joko Widodo semakin panas. Langkah hukum tegas langsung diambil Jusuf Kalla.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu resmi bersiap melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri terkait tuduhan serius, mulai dari makar hingga penyebaran hoaks yang menyeret namanya.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menegaskan laporan tidak hanya menyasar Rismon Hasiholan Sianipar.
Namun, tim hukum juga membidik empat akun YouTube yang dinilai menyebarkan konten bermuatan fitnah.
âIni bukan hanya soal satu orang. Ada beberapa pihak yang akan kami laporkan karena menyebarkan informasi yang tidak benar,â tegas Abdul di Bareskrim, Senin (6/4/2026).
Langkah ini diambil setelah muncul tuduhan liar terkait polemik ijazah Joko Widodo. Dalam narasi yang beredar, JK dituding mendanai isu tersebut hingga Rp5 miliarâtuduhan yang langsung dibantah keras.
Melihat Penyerahan Uang KEpada Roy Suryo
Abdul menjelaskan, tuduhan itu merujuk pada pernyataan Rismon yang mengklaim melihat penyerahan uang kepada Roy Suryo dan pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pihak JK menilai klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.
âKarena itu, kami tempuh jalur hukum. Ini bentuk keseriusan untuk meminta pertanggungjawaban,â ujarnya.
Tak berhenti di situ, tim hukum juga mengincar empat kanal YouTube: Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara.
Konten mereka dinilai memuat tuduhan provokatif hingga narasi berbahaya.
Salah satu yang disorot adalah unggahan Ruang Konsensus yang menyebut JK memiliki ambisi kekuasaan tidak rasional. Bahkan, terdapat narasi yang menyebut JK sebagai âpecundangâ yang diarahkan pada tuduhan inkonstitusional.
Sementara itu, akun Mosato TV disebut menyebarkan tuduhan lebih serius. Dalam kontennya, JK dituding hendak melakukan makar terhadap pemerintahan Prabowo SubiantoâGibran Rakabuming Raka.
âAda kalimat yang sangat fatal. Ini bukan sekadar opini, tapi tuduhan serius yang harus dipertanggungjawabkan,â tegas Abdul.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah keras tudingan tersebut. Ia memastikan kliennya tidak pernah menyebut nama JK dalam polemik tersebut.
âInformasi yang beredar itu hoaks. Bahkan diduga hasil rekayasa AI,â tegas Jahmada.
Kini, laporan resmi tengah dipersiapkan. Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, tim hukum JK juga membuka kemungkinan menjerat pelaku dengan Undang-Undang ITE.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Di tengah panasnya dinamika politik nasional, penyebaran hoaks dan fitnah dinilai semakin brutal dan berbahaya.
Dengan langkah hukum ini, JK mengirim pesan tegas: tuduhan tanpa bukti tidak akan dibiarkan, dan semua pihak harus siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan di ruang publik. (red)
Editor : Hadwan



















