BATAM, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus membongkar jaringan penipuan investasi daring yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau.
Hingga kini, petugas masih menelusuri kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam sindikat internasional tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan penyelidikan masih terus berjalan meski sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan WNI.
“Sejauh ini kami belum menemukan keterlibatan WNI. Namun, kami tetap terus mendalami kemungkinan tersebut,” kata Guntur dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, Imigrasi juga memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan online tersebut. Untuk memperluas pengusutan, pihak Imigrasi menggandeng kepolisian.
Masuk Indonesia Bertahap Pakai Visa Berbeda
Guntur mengungkapkan, ratusan WNA itu masuk ke Indonesia secara bertahap dengan berbagai jenis izin masuk, mulai dari visa kunjungan, visa on arrival (VoA), visa investor, hingga fasilitas bebas visa.
Menurut dia, para WNA tersebut tidak datang bersamaan agar aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 210 orang ini masuk secara bertahap, sedikit demi sedikit. Mereka memanfaatkan berbagai fasilitas visa yang tersedia,” ujarnya.
Mayoritas WNA yang diamankan diketahui berasal dari Vietnam. Guntur menjelaskan warga Vietnam memang memiliki fasilitas bebas visa ke Indonesia sehingga mempermudah akses masuk ke wilayah Tanah Air.
Meski begitu, Ditjen Imigrasi akhirnya berhasil melacak keberadaan mereka setelah menerima informasi dari tim pusat dan hasil pengawasan di lapangan.
Terendus dari Aktivitas Mencurigakan di Apartemen
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan aktivitas sindikat ini pertama kali tercium pada April 2026 dari laporan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Batam.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Imigrasi langsung melakukan pengawasan tertutup selama empat pekan.
Petugas memantau aktivitas para WNA sekaligus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
“Hasil pengawasan menunjukkan adanya dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan para WNA tersebut,” ujar Yuldi.
Digerebek Saat Pagi Buta
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, tim gabungan akhirnya bergerak pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Sebanyak 60 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penggerebekan secara serentak di dua lokasi berbeda, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite di Batam.
Dari operasi itu, petugas mengamankan 210 WNA yang diduga terlibat praktik penipuan investasi daring lintas negara.
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, aparat terus menelusuri aliran dana, jaringan internasional, serta kemungkinan adanya korban dari praktik penipuan berkedok investasi tersebut.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi online dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat karena berpotensi menjadi modus penipuan. (red)
Editor : Hadwan












