Jepang Longgarkan Aturan Lembur Mulai Selasa, Picu Kritik

Rabu, 2 September 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Shinjuku di Tokyo akan melarang lebih dari 50 persen sewa liburan jangka pendek termasuk Airbnb, menyusul lonjakan keluhan warga soal sampah dan kebisingan. Dok: Istimewa.

Shinjuku di Tokyo akan melarang lebih dari 50 persen sewa liburan jangka pendek termasuk Airbnb, menyusul lonjakan keluhan warga soal sampah dan kebisingan. Dok: Istimewa.

POSNEWS.CO.ID, TOKYO — Jepang mulai melonggarkan regulasi lembur pada Selasa. Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, sejumlah kalangan mengkritiknya sebagai kemunduran ke budaya workaholic yang sudah mengakar di negara tersebut.

Kebijakan ini muncul setelah pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi mengadopsi strategi pertumbuhan pada Juli lalu. Takaichi sendiri mengaku sebagai seorang workaholic. Strategi tersebut menyerukan revisi terhadap pengawasan jam kerja yang berlaku saat ini.

Sektor Bisnis Desak Fleksibilitas di Tengah Kelangkaan Tenaga Kerja

Perubahan ini sebagian mencerminkan desakan dari sejumlah sektor bisnis yang menginginkan pola kerja lebih fleksibel. Pasalnya, mereka tengah menghadapi kelangkaan tenaga kerja yang kian dalam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kementerian Tenaga Kerja Jepang, sekitar 40 persen bisnis di negara itu beroperasi di bawah kesepakatan khusus antara pekerja dan manajemen. Kesepakatan ini secara hukum mengizinkan lembur bulanan hingga 100 jam.

Batas 45 Jam Sempat Jadi Acuan Otoritas

Meski begitu, otoritas tetap menyarankan perusahaan-perusahaan tersebut membatasi lembur maksimal 45 jam per bulan. Otoritas selama ini menganggap pedoman ini setara dengan regulasi resmi.

Baca Juga :  Trump Ajak Jepang Gabung Dewan Perdamaian Gaza

Seorang pejabat kementerian tenaga kerja menyampaikan alasan di balik batas tersebut kepada AFP. Menurutnya, melewati ambang batas itu meningkatkan risiko karoshi, atau kematian akibat kerja berlebihan.

Namun, aturan baru berlaku sejak Selasa. Di bawah aturan ini, kantor pengawas standar tenaga kerja tidak lagi menekan perusahaan soal batas 45 jam itu.

Survei Sebut Aturan Lama Batasi Bisnis Kecil

Sebuah survei Kamar Dagang dan Industri Jepang pada Mei mengungkap dampak aturan lama ini. Tekanan aturan tersebut “membatasi” aktivitas sekitar 20 persen bisnis kecil dan menengah di Jepang.

Sektor konstruksi, transportasi, dan perhotelan merasakan dampak paling besar. Ketiga sektor ini selama ini memang kekurangan tenaga kerja.

Kendati demikian, para kritikus menilai langkah ini membalikkan upaya modernisasi Jepang. Upaya ini sebelumnya menyasar budaya perusahaan yang lama berpusat pada jam kerja maraton.

Bayang-Bayang Budaya “Pejuang Perusahaan”

Banyak orang dulu mengenal Jepang sebagai basis “pejuang perusahaan” yang mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pekerjaan. Namun, belakangan negara ini justru memperketat upaya menuju keseimbangan hidup dan kerja yang lebih baik.

Perubahan ini terutama muncul setelah kasus bunuh diri seorang karyawan berusia 24 tahun di raksasa periklanan Dentsu pada 2015. Karyawan tersebut mengalami kelelahan kerja berlebihan sebelum kematiannya.

Zenroren, sebutan populer untuk Konfederasi Serikat Buruh Nasional di Tokyo, menyatakan sikapnya lewat pernyataan resmi. Menurut mereka, langkah ini merupakan pergeseran dan penghapusan kebijakan yang tidak dapat diterima. Kebijakan sebelumnya, kata mereka, justru mendorong perusahaan memangkas jam kerja.

Baca Juga :  Kriteria Matang Panen TBS demi Rendemen Minyak Maksimal

Sejalan dengan Citra Takaichi sebagai Pekerja Keras

Pergeseran menuju jam kerja lebih panjang ini sejalan dengan citra Takaichi sendiri. Ia bahkan pernah menyatakan akan “bekerja, bekerja, bekerja, bekerja, dan bekerja”. Ia mengucapkan hal ini saat menang sebagai ketua partai konservatif berkuasa pada Oktober lalu.

Selain itu, Takaichi menulis di X pada Juli bahwa dirinya kerap hanya tidur “nol hingga tiga jam” sejak menjabat perdana menteri. Banyak pihak mengkritik unggahan ini karena terkesan “memamerkan” dedikasi kerjanya.

Kementerian Tenaga Kerja Janjikan Pengawasan Tetap Berjalan

Kementerian tenaga kerja menegaskan pihaknya akan tetap mengawasi perusahaan. Tujuannya, memastikan perusahaan menjaga kesejahteraan karyawan.

Menurut pernyataan resminya, kementerian akan terus membimbing perusahaan yang menghadapi risiko tinggi masalah kesehatan akibat kerja berlebihan.

Kementerian juga menegaskan kebijakan ini tidak memengaruhi seluruh bisnis di Jepang. Perusahaan yang sejak awal tidak memiliki kesepakatan khusus antara pekerja dan manajemen tetap harus mematuhi kewajiban hukum. Kewajiban ini membatasi lembur bulanan maksimal 45 jam.

Bahkan, sejumlah perusahaan tetap menganggap ilegal jika karyawan melewati jam kerja resmi meski hanya satu menit. Aturan jam kerja resmi ini umumnya menetapkan delapan jam sehari atau 40 jam seminggu.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Terhadap Pipa Minyak Arab Saudi dan Kapal Teluk
Kanada Jajaki Status Anggota Asosiasi Uni Eropa
Presiden Xi Jinping Dorong Blok BRICS Jadi Juru Damai Konflik
Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%
Peluncuran Konsol Retro NEOGEO AES+ Ditunda
Iran Ancam Balas Setiap Serangan Baru AS terhadap Asetnya
Ekstremisme Nihilistik Online Ancam Keamanan Eropa
Shinjuku Larang Separuh Sewa Liburan, Termasuk Properti

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:24 WIB

Serangan Terhadap Pipa Minyak Arab Saudi dan Kapal Teluk

Selasa, 15 September 2026 - 06:19 WIB

Kanada Jajaki Status Anggota Asosiasi Uni Eropa

Minggu, 13 September 2026 - 20:57 WIB

Presiden Xi Jinping Dorong Blok BRICS Jadi Juru Damai Konflik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%

Minggu, 13 September 2026 - 13:30 WIB

Peluncuran Konsol Retro NEOGEO AES+ Ditunda

Berita Terbaru

Serangan terhadap jalur pipa minyak Arab Saudi dan Selat Hormuz memicu lonjakan harga minyak di atas $100 per barel. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Terhadap Pipa Minyak Arab Saudi dan Kapal Teluk

Selasa, 15 Sep 2026 - 07:24 WIB

 PM Kanada Mark Carney jajaki status anggota asosiasi Uni Eropa di tengah eskalasi perang dagang dengan Amerika Serikat era Donald Trump. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kanada Jajaki Status Anggota Asosiasi Uni Eropa

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:19 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:40 WIB