- Sektor Bisnis Desak Fleksibilitas di Tengah Kelangkaan Tenaga Kerja
- Batas 45 Jam Sempat Jadi Acuan Otoritas
- Survei Sebut Aturan Lama Batasi Bisnis Kecil
- Bayang-Bayang Budaya “Pejuang Perusahaan”
- Sejalan dengan Citra Takaichi sebagai Pekerja Keras
- Kementerian Tenaga Kerja Janjikan Pengawasan Tetap Berjalan
POSNEWS.CO.ID, TOKYO — Jepang mulai melonggarkan regulasi lembur pada Selasa. Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, sejumlah kalangan mengkritiknya sebagai kemunduran ke budaya workaholic yang sudah mengakar di negara tersebut.
Kebijakan ini muncul setelah pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi mengadopsi strategi pertumbuhan pada Juli lalu. Takaichi sendiri mengaku sebagai seorang workaholic. Strategi tersebut menyerukan revisi terhadap pengawasan jam kerja yang berlaku saat ini.
Sektor Bisnis Desak Fleksibilitas di Tengah Kelangkaan Tenaga Kerja
Perubahan ini sebagian mencerminkan desakan dari sejumlah sektor bisnis yang menginginkan pola kerja lebih fleksibel. Pasalnya, mereka tengah menghadapi kelangkaan tenaga kerja yang kian dalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kementerian Tenaga Kerja Jepang, sekitar 40 persen bisnis di negara itu beroperasi di bawah kesepakatan khusus antara pekerja dan manajemen. Kesepakatan ini secara hukum mengizinkan lembur bulanan hingga 100 jam.
Batas 45 Jam Sempat Jadi Acuan Otoritas
Meski begitu, otoritas tetap menyarankan perusahaan-perusahaan tersebut membatasi lembur maksimal 45 jam per bulan. Otoritas selama ini menganggap pedoman ini setara dengan regulasi resmi.
Seorang pejabat kementerian tenaga kerja menyampaikan alasan di balik batas tersebut kepada AFP. Menurutnya, melewati ambang batas itu meningkatkan risiko karoshi, atau kematian akibat kerja berlebihan.
Namun, aturan baru berlaku sejak Selasa. Di bawah aturan ini, kantor pengawas standar tenaga kerja tidak lagi menekan perusahaan soal batas 45 jam itu.
Survei Sebut Aturan Lama Batasi Bisnis Kecil
Sebuah survei Kamar Dagang dan Industri Jepang pada Mei mengungkap dampak aturan lama ini. Tekanan aturan tersebut “membatasi” aktivitas sekitar 20 persen bisnis kecil dan menengah di Jepang.
Sektor konstruksi, transportasi, dan perhotelan merasakan dampak paling besar. Ketiga sektor ini selama ini memang kekurangan tenaga kerja.
Kendati demikian, para kritikus menilai langkah ini membalikkan upaya modernisasi Jepang. Upaya ini sebelumnya menyasar budaya perusahaan yang lama berpusat pada jam kerja maraton.
Bayang-Bayang Budaya “Pejuang Perusahaan”
Banyak orang dulu mengenal Jepang sebagai basis “pejuang perusahaan” yang mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pekerjaan. Namun, belakangan negara ini justru memperketat upaya menuju keseimbangan hidup dan kerja yang lebih baik.
Perubahan ini terutama muncul setelah kasus bunuh diri seorang karyawan berusia 24 tahun di raksasa periklanan Dentsu pada 2015. Karyawan tersebut mengalami kelelahan kerja berlebihan sebelum kematiannya.
Zenroren, sebutan populer untuk Konfederasi Serikat Buruh Nasional di Tokyo, menyatakan sikapnya lewat pernyataan resmi. Menurut mereka, langkah ini merupakan pergeseran dan penghapusan kebijakan yang tidak dapat diterima. Kebijakan sebelumnya, kata mereka, justru mendorong perusahaan memangkas jam kerja.
Sejalan dengan Citra Takaichi sebagai Pekerja Keras
Pergeseran menuju jam kerja lebih panjang ini sejalan dengan citra Takaichi sendiri. Ia bahkan pernah menyatakan akan “bekerja, bekerja, bekerja, bekerja, dan bekerja”. Ia mengucapkan hal ini saat menang sebagai ketua partai konservatif berkuasa pada Oktober lalu.
Selain itu, Takaichi menulis di X pada Juli bahwa dirinya kerap hanya tidur “nol hingga tiga jam” sejak menjabat perdana menteri. Banyak pihak mengkritik unggahan ini karena terkesan “memamerkan” dedikasi kerjanya.
Kementerian Tenaga Kerja Janjikan Pengawasan Tetap Berjalan
Kementerian tenaga kerja menegaskan pihaknya akan tetap mengawasi perusahaan. Tujuannya, memastikan perusahaan menjaga kesejahteraan karyawan.
Menurut pernyataan resminya, kementerian akan terus membimbing perusahaan yang menghadapi risiko tinggi masalah kesehatan akibat kerja berlebihan.
Kementerian juga menegaskan kebijakan ini tidak memengaruhi seluruh bisnis di Jepang. Perusahaan yang sejak awal tidak memiliki kesepakatan khusus antara pekerja dan manajemen tetap harus mematuhi kewajiban hukum. Kewajiban ini membatasi lembur bulanan maksimal 45 jam.
Bahkan, sejumlah perusahaan tetap menganggap ilegal jika karyawan melewati jam kerja resmi meski hanya satu menit. Aturan jam kerja resmi ini umumnya menetapkan delapan jam sehari atau 40 jam seminggu.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia














