OGAN KOMERING ULU, POSNEWS.CO.ID – Aksi tegas aparat Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengguncang Kabupaten OKU Timur. Polisi menggerebek kampung narkoba yang selama ini meresahkan warga.
Hasilnya, lima pelaku berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.
Polisi menangkap lima orang dengan peran berbeda. Mereka adalah:
- Chandra alias Can alias Obong (33) diduga sebagai bandar
- Tommy Arif (29), Risky (23), Andoni alias Doni (36), dan Irsan alias Paijo (41) sebagai pembeli sekaligus pengguna
Dengan demikian, polisi langsung memutus mata rantai peredaran di lokasi tersebut.
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bergerak Cepat
Kasatresnarkoba Polres OKU Timur, AKP Guntur, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan warga.
Warga mencurigai, rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan lima pelaku di lokasi.
- Dua orang berada di luar rumah
- Tiga orang berada di dalam
Seketika, para pelaku panik dan mencoba kabur. Namun, polisi yang sudah mengepung lokasi berhasil menangkap mereka tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti Lengkap: Sabu hingga Alat Hisap
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:
- 47 paket sabu siap edar
- 7 paket tambahan dengan berat bruto 2,09 gram
- Alat hisap (bong)
- Timbangan digital
- Jarum suntik dan perlengkapan lain
Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut aktif digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama.
Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkoba. (red)
Editor : Hadwan



















