Kasus Kuota Haji Menggelinding, KPK Sebut Pembagian 50:50 Era Yaqut Langgar UU

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka pintu penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menilai pembagian kuota haji tambahan menyimpang dari aturan dan menjadi titik awal dugaan praktik rasuah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah merupakan hak negara, bukan milik pejabat atau pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan.

“Kuota 20.000 itu diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan, bukan kepada Menteri Agama, dan bukan kepada siapa pun secara pribadi,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga :  KPK Sita Hyundai Palisade Milik Rekan Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK

Namun demikian, Asep mengungkapkan pembagian kuota tambahan tersebut justru melenceng dari aturan.

Sesuai Undang-Undang, kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

“Faktanya, saat itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah. Pembagian ini jelas tidak sesuai aturan dan menjadi pintu masuk penyidikan,” tegas Asep.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan indikasi aliran dana dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.

Baca Juga :  Perlindungan Anak di Dunia Maya: Turki Bahas Larangan Media Sosial di Bawah 15 Tahun

Asep menyebut, praktik itu menguatkan dugaan korupsi yang kini tengah diusut penyidik.

“Staf ahli ikut terlibat dalam proses pembagian. Dari penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali, termasuk kickback dan praktik serupa,” ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, Staf Ahli Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara.

KPK juga belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, namun memastikan proses hukum terus berjalan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Berita Terbaru

Plt Jaksa Agung AS Todd Blanche resmi membatalkan dana ganti rugi $1.8 miliar yang digagas Donald Trump demi mengamankan dukungan Senat untuk konfirmasi jabatannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Plt Jaksa Agung AS Batalkan Dana Ganti Rugi Trump Rp29 Triliun

Selasa, 4 Agu 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi, pemandangan langit cerah berawan di kawasan Jakarta dan Bogor sebagai ilustrasi prediksi cuaca Jabodetabek Selasa 4 Agustus 2026 menurut BMKG. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Jabodetabek Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Bogor

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:45 WIB