Tawuran di Tangerang, Satu Korban Tangan Putus

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari . (Dok-Humas Tangkot)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari . (Dok-Humas Tangkot)

TANGERANG, ONLINEWS.CO.ID – Dua kelompok terlibat tawuran di Jembatan Merah, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Rabu (20/8/2025). Satu korban mengalami tangan putus akibat bacokan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan pelaku berinisial MR alias Danco (21) berhasil ditangkap.

“Pelaku yang diduga melakukan pembacokan korban sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” kata Jauhari.

Baca Juga :  Tersengat Listrik di Depok: Kholid Anwar Manalu Luka Bakar dan Patah Tangan Saat Ambil Layangan

Awal Tawuran Lewat Media Sosial

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, menjelaskan tawuran bermula dari ajakan duel melalui Instagram. Kedua kelompok sepakat bertemu di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban maju paling depan membawa clurit, namun tangannya putus akibat bacokan lawan.

Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, menambahkan masih ada lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Gubernur DKI Tegur MRT Soal Tarif Sewa Kios Blok M, UMKM Jadi Prioritas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan/atau Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Amankan Puluhan WNA di Jakarta Barat
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 10 Remaja Ditangkap Bawa Sajam
Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif Global Donald Trump
WHO Konfirmasi Virus Andes pada MV Hondius: Alarm Krisis Iklim
Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Langkat, Istri Diikat hingga Pagi
Premier Li Qiang Tegaskan Garis Merah Taiwan kepada Senat AS
Kapolri Mutasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru
Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jakarta Berawan dan Bogor Diguyur Hujan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:40 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Amankan Puluhan WNA di Jakarta Barat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:19 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 10 Remaja Ditangkap Bawa Sajam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:15 WIB

Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif Global Donald Trump

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:10 WIB

WHO Konfirmasi Virus Andes pada MV Hondius: Alarm Krisis Iklim

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:14 WIB

Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Langkat, Istri Diikat hingga Pagi

Berita Terbaru

Ilustrasi, Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif global 10% yang ditetapkan Presiden Donald Trump ilegal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif Global Donald Trump

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:15 WIB

Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) mengonfirmasi kasus hantavirus pada warga negaranya di pulau terpencil Tristan da Cunha. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

WHO Konfirmasi Virus Andes pada MV Hondius: Alarm Krisis Iklim

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:10 WIB