PASURUAN, POSNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Pasuruan resmi menaikkan status penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN).
Perkara ini menyeret dugaan aksi premanisme brutal yang melukai korban dan merusak kendaraan.
Ketua Korda BRN Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, membenarkan peningkatan status hukum tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Ia mengetahui perkembangan itu bersama kuasa hukum saat mendatangi Polres Pasuruan. “Kasus ini sudah naik penyidikan,” tegas Yosia.
Salah satu kuasa hukum korban, Suhartono, menjelaskan penyidik menerbitkan SP2HP Nomor B/1193/XII/2025/Satreskrim tertanggal 29 Desember 2025, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Perkara sudah naik sidik sejak sepekan lalu. Saat ini penyidik masih memeriksa saksi pelapor, lalu akan memanggil terlapor sebelum menetapkan tersangka,” ujar Suhartono.
Namun demikian, tim kuasa hukum menyoroti lambannya proses hukum. Padahal, kata Suhartono, bukti dan saksi sudah kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadiannya 22 Desember 2025. Seharusnya sudah ada tersangka. Karena itulah kami datang mempertanyakan progres penyidikan,” tegasnya.
Kronologi Kasus Pengeroyokan
Kasus ini bermula saat anggota BRN hendak mengambil mobil rental milik sendiri, Toyota Innova Reborn, yang disewa namun tak dikembalikan.
Saat ditemukan di Sukorejo, Pasuruan, mobil itu diduga dirusak, GPS dicopot, dan pelat nomor diganti.
Saat proses pengambilan, korban justru diserang massa lebih dari 50 orang yang diduga berasal dari oknum ormas. Akibatnya, sejumlah anggota BRN luka-luka dan tujuh unit mobil rusak parah.
“Ini murni premanisme. Klien kami dikeroyok, dipukul, dan kendaraannya dirusak,” kata Suhartono.
Kuasa hukum lainnya, Sukardi, mendesak polisi bertindak tegas dan segera menahan pelaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Kami minta kasus ini diusut tuntas agar tidak terulang,” tegasnya.
Peristiwa pengeroyokan terjadi Senin (22/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Atas kejadian tersebut, Yosia Calvin Pangalela resmi melapor ke Polres Pasuruan dengan LP Nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim, dengan terlapor Komaruddin dkk.
Tim kuasa hukum juga meminta polisi membongkar dugaan sindikat penggelapan dan penadahan mobil rental yang diduga terorganisir.
“Jangan hanya pengeroyokan. Dugaan jaringan penggelapan mobil rental juga harus dibuka,” tutup Dodik Firmansyah. (MR)
Editor : Hadwan





















