JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi akhirnya membidik dua nama yang diduga berada di balik operasional pabrik gas dinitrogen monoksida (N₂O) merek Whip Pink.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara produksi dan peredaran gas Nâ‚‚O yang sebelumnya terbongkar di sejumlah wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan penyidik mulai menahan kedua tersangka pada Rabu (22/7/2026) malam.
“Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB,” kata Zulkarnain, Kamis (23/7/2026).
Dua Bos Masuk Rutan
Andi Hioe dan Jasen Hioe akan menjalani penahanan selama 20 hari. Penyidik menetapkan masa penahanan hingga 10 Agustus 2026.
Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penahanan ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus pabrik gas N₂O Whip Pink.
Sebelumnya, polisi telah menangkap sembilan orang dalam pengungkapan perkara tersebut.
Terbongkar dari Penyelidikan Bareskrim
Kasus ini bermula dari informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam.
Polisi bahkan menggunakan metode undercover buying untuk mengungkap aktivitas jaringan tersebut. Dari penyelidikan itu, petugas menemukan ratusan tabung Whip Pink dan mesin pengisian gas.
Polisi kemudian menggerebek tiga lokasi yang berada di Kemayoran, Jakarta Pusat; Pulogadung, Jakarta Timur; dan Pademangan, Jakarta Utara.
16 Gudang Tersebar di Berbagai Kota
Pengungkapan itu tidak berhenti pada lokasi produksi. Penyidik juga menemukan 16 gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan produk Whip Pink.
Gudang-gudang tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
Polisi menduga lokasi produksi dan gudang distribusi tersebut berkaitan dengan Andi Hioe, Sencen, serta Jasen Hioe.
Diduga Tak Kantongi Izin BPOM
Polisi menduga pabrik gas N₂O tersebut beroperasi tanpa legalitas dan izin edar dari BPOM. Karena itu, penyidik kini terus mendalami seluruh aktivitas jaringan tersebut.
Mulai dari proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi ke berbagai wilayah.
Dengan ditahannya dua orang yang diduga sebagai bos pabrik, polisi kini berupaya mengungkap siapa saja yang berada di balik jaringan produksi dan distribusi Whip Pink.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan Bareskrim Polri. **
Editor : Hadwan













