BOGOR, POSNEWS.CO.ID — Anggaran pendidikan seharusnya bermuara pada kepentingan siswa dan peningkatan kualitas sekolah.
Namun, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor kini justru menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK masih membongkar proses pengadaan tersebut untuk mencari fakta dan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Disdik Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Kantor Disdik Digeledah
Untuk memperkuat penyidikan, KPK menggeledah kantor Disdik Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026). Penyidik mencari dokumen, barang, atau petunjuk yang dapat membantu mengungkap perkara tersebut.
KPK menyatakan penggeledahan bertujuan menemukan alat bukti dan petunjuk yang relevan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena sektor pendidikan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pengadaan yang bermasalah berpotensi mengganggu penggunaan anggaran yang semestinya mendukung sekolah, guru, dan peserta didik.
Jejak Pengusutan Meluas
Pengusutan KPK tidak berhenti di kantor Disdik. Sehari sebelumnya, pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
KPK juga sebelumnya mengungkap penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menemukan barang bukti uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Namun, masyarakat perlu membedakan perkara tersebut dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Penyidik masih mengembangkan masing-masing perkara berdasarkan bukti yang ditemukan.
Belum Ada Tersangka
KPK menegaskan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Artinya, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK masih mengumpulkan bukti, memeriksa pihak terkait, serta menelusuri proses pengadaan yang menjadi objek penyidikan.
Sebelumnya, muncul informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dan menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah Kabupaten Bogor.
Kini, perhatian tertuju pada hasil penggeledahan dan pendalaman penyidik.
Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Sebab, setiap rupiah anggaran pendidikan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Jika pengadaan dilakukan secara bersih, manfaatnya dapat kembali kepada sekolah dan siswa. Sebaliknya, jika anggaran disalahgunakan, masyarakat yang akhirnya menanggung kerugiannya.
Karena itu, pengusutan KPK bukan sekadar soal dokumen dan angka dalam laporan pengadaan.
Di balik anggaran tersebut terdapat kepentingan anak-anak yang membutuhkan fasilitas pendidikan layak dan pelayanan publik yang berkualitas. **
Editor : Hadwan














