JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan lonjakan jumlah korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hingga Rabu pagi (10/12/2025) pukul 07.40 WIB, total korban tewas mencapai 967 orang. Data ini diambil dari Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor BNPB.
Selain itu, 5.000 orang terluka, sementara 262 orang masih hilang. BNPB juga mencatat lebih dari 850 ribu warga kini mengungsi akibat bencana besar yang melanda tiga provinsi tersebut.
Secara keseluruhan, 52 kabupaten/kota terdampak, dengan kerusakan mencakup 157 ribu rumah, 498 jembatan, 1.200 fasilitas umum, dan 584 sekolah. BNPB menegaskan angka ini berpotensi berubah karena proses evakuasi dan pembersihan masih berlangsung.
Rincian Korban per Provinsi (07.40 WIB)
Aceh
- Tewas: 391
- Hilang: 31
- Luka: 4.300
Sumatera Utara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Tewas: 338
- Hilang: 138
- Luka: 650
Sumatera Barat
- Tewas: 238
- Hilang: 93
- Luka: 113
Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dipakai untuk Pemulihan Pascabencana
Untuk mempercepat rekonstruksi, Kementerian Kehutanan mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Dirjen KLHK, Laksmi Wijayanti, menegaskan kebijakan ini berdasarkan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
“Kayu hanyutan dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” ujar Laksmi, Selasa (9/12/2025).
Kayu-kayu yang sebelumnya menghambat evakuasi kini bisa dipakai untuk:
- pembangunan rumah warga,
- jembatan darurat,
- fasilitas publik,
- tanggul sementara.
Namun, pemanfaatannya wajib mengikuti UU No.18/2013 karena kayu hanyut dikategorikan kayu temuan yang memiliki mekanisme pelacakan dan pelaporan ketat.
Laksmi memastikan proses penyaluran dilakukan secara terpadu antara KLHK, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar tidak membuka peluang penyamaran kayu ilegal sebagai kayu hanyut.
Di sisi lain, pemerintah menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di seluruh area hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik illegal logging di tengah situasi darurat, terutama mengingat tumpukan kayu besar masih terlihat di Sungai Aek Garoga dan Batang Toru, Sumut.
“Kegiatan pengangkutan kayu bulat dihentikan sementara sampai ketentuan lebih lanjut,” tegas Laksmi.
KLHK menekankan bahwa kebijakan kayu hanyut adalah solusi cepat pemulihan, tetapi tetap dalam pengawasan ketat agar tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. 9red)















