JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Drama korupsi mengguncang Ponorogo. Masyarakat masih kecewa dengan tindak-tanduk Bupati Sugiri yang selama ini mengeruk keuntungan pribadi dari jabatannya yang bobroknya.Â
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka korupsi tiga klaster: suap jabatan, proyek RSUD Harjono, dan gratifikasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Sugiri menerima uang suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Menurut Asep, awal 2025, Yunus tahu dirinya akan diganti oleh Sugiri. Untuk mempertahankan posisi, Yunus bekerja sama dengan Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) menyiapkan uang suap.
“Pada Februari 2025, YUM menyerahkan Rp400 juta melalui ajudan SUG. Lalu April–Agustus, menambah Rp325 juta lewat AGP. November, kembali memberi Rp500 juta lewat kerabat SUG, Ninik,” beber Asep.
Total uang suap: Rp1,25 miliar — Rp900 juta untuk Sugiri, Rp325 juta untuk Agus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK kemudian menemukan bahwa Sugiri Sancoko menerima suap proyek RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024.
Dalam proyek senilai Rp14 miliar itu, Sucipto (SC) selaku pihak swasta memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM) untuk diteruskan kepada Bupati Sugiri.
Uang itu kemudian diserahkan lagi kepada Sugiri melalui Singgih (SGH), ajudannya, dan Ely Widodo (ELW), adik kandung Sugiri.
Gratifikasi Berlapis
Tak berhenti di situ, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi Rp300 juta selama 2023–2025.
Rinciannya, Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK).
KPK pun menetapkan empat tersangka:
- Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
- Agus Pramono – Sekda Ponorogo
- Yunus Mahatma – Direktur RSUD Harjono
- Sucipto – Pihak swasta rekanan proyek
Asep menegaskan, keempatnya ditahan selama 20 hari pertama mulai 8–27 November 2025 di Rutan KPK Merah Putih, Jakarta.
“Setelah penyelidikan dan alat bukti cukup, keempat tersangka resmi kami tahan,” ujar Asep tegas.
KPK menjerat Sugiri dan kaki tangannya dengan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Jika terbukti, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah. (red)



















