KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini – Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penyidik KPK memanggil Yaqut pada Kamis (12/3/2026) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan itu. Ia menyebut penyidik KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

β€œPenyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  KPK Geledah Rumdin Bupati Inhu, Duit Rp400 Juta Disita Terkait Korupsi Gubernur Riau

Budi menegaskan penyidik memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dengan status tersebut, penyidik berwenang menggali keterangan secara mendalam terkait dugaan penyimpangan kuota haji.

Penyidik akan memeriksa Yaqut di Gedung KPK Merah Putih. KPK pun berharap Yaqut memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Sebelumnya, Yaqut mencoba menggugurkan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum.

Dalam putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan Rabu (11/3), hakim menegaskan praperadilan hanya menguji aspek formil proses hukum, bukan pokok perkara.

Dengan putusan tersebut, KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik kini fokus menelusuri peran Yaqut dalam pengelolaan kuota haji yang diduga menyimpang selama periode 2023–2024. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nasib Negara Kecil di Tengah Anarki: Terjepit di Antara Gajah yang Berkelahi
Preman Tikam Pedagang di Ciputat Saat Dipergoki Memalak, Korban Bersimbah Darah
Krisis Tiket BTS: Polisi Seoul Selidiki Penggunaan Bot dan Penipuan Resale
Jepang Lepas Cadangan Minyak Nasional Demi Tekan Harga BBM
Rekor Baru: IEA Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak untuk Redam Krisis Teluk
Skandal Peter Mandelson: Starmer Abaikan Peringatan Keamanan soal Hubungan Epstein
Arus Mudik Lebaran 2026, Korlantas: Delay System hingga Buffer Zone di Pelabuhan
Iran Targetkan Infrastruktur Sipil saat Krisis Energi Mendekat

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:40 WIB

Nasib Negara Kecil di Tengah Anarki: Terjepit di Antara Gajah yang Berkelahi

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:56 WIB

Preman Tikam Pedagang di Ciputat Saat Dipergoki Memalak, Korban Bersimbah Darah

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:27 WIB

Krisis Tiket BTS: Polisi Seoul Selidiki Penggunaan Bot dan Penipuan Resale

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:10 WIB

Jepang Lepas Cadangan Minyak Nasional Demi Tekan Harga BBM

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:50 WIB

KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini – Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru

Prioritas domestik di atas segalanya. PM Sanae Takaichi memutuskan penarikan cadangan minyak pemerintah secara sepihak untuk pertama kalinya sejak 1978 demi menjaga harga bensin di angka 170 yen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Jepang Lepas Cadangan Minyak Nasional Demi Tekan Harga BBM

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:10 WIB