JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penyidik KPK memanggil Yaqut pada Kamis (12/3/2026) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan itu. Ia menyebut penyidik KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023β2024.
βPenyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,β ujar Budi, Kamis (12/3/2026).
Budi menegaskan penyidik memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dengan status tersebut, penyidik berwenang menggali keterangan secara mendalam terkait dugaan penyimpangan kuota haji.
Penyidik akan memeriksa Yaqut di Gedung KPK Merah Putih. KPK pun berharap Yaqut memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Sebelumnya, Yaqut mencoba menggugurkan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun hakim menolak seluruh permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum.
Dalam putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan Rabu (11/3), hakim menegaskan praperadilan hanya menguji aspek formil proses hukum, bukan pokok perkara.
Dengan putusan tersebut, KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik kini fokus menelusuri peran Yaqut dalam pengelolaan kuota haji yang diduga menyimpang selama periode 2023β2024. (red)
Editor : Hadwan





















