KPK Sasar Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kasus Silmy Karim Memanas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Posnews/KPK)

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Penggeledahan berlangsung hingga setelah waktu Magrib. Tim KPK menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dokumen, alat komunikasi, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Benarkan Penggeledahan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga :  Prabowo Larang Titipan dan Suap di Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Seleksi Harus Bersih

“Hari ini ada kegiatan penggeledahan. Sekitar habis Magrib tim masih melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Taufik, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkap barang bukti yang disita. Hasil penggeledahan akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai.

Berawal dari OTT Besar pada Juni 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. OTT tersebut menjadi operasi ke-11 KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, penyidik menangkap 17 orang, terdiri atas 8 penyelenggara negara atau ASN dan 9 pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga :  DPR-Pemerintah Setuju Hilangkan PHD, Seleksi Petugas Haji Kini di Kementerian

Sehari setelah OTT, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Delapan Tersangka dan Kerugian Fantastis

KPK juga menetapkan mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Tersangka lain meliputi Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026.

Penyidik masih menelusuri aliran dana, aset, dan pihak lain yang diduga terlibat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Dugaan Money Laundering Don Ritto, 4 Perusahaan Digeledah
137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:22 WIB

KPK Sasar Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kasus Silmy Karim Memanas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Money Laundering Don Ritto, 4 Perusahaan Digeledah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Berita Terbaru