MUI Larang Peserta Karnaval 17 Agustus Pakai Busana Lawan Jenis

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali. (Posnews/Ist)

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan yang menyita perhatian publik.

MUI meminta masyarakat tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti pawai atau karnaval 17 Agustus, sekaligus mengingatkan panitia agar tidak menggelar lomba dengan mekanisme yang mengarah pada praktik judi.

Imbauan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali sebagai pengingat agar kemeriahan peringatan kemerdekaan tetap berjalan dalam koridor syariat dan norma sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MUI: Karnaval Jangan Menjadi Ajang Tasyabbuh

Muiz menegaskan perayaan Agustusan harus memperkuat persatuan, rasa syukur, serta doa dan zikir.

Baca Juga :  Program Cek Kesehatan Gratis 43 Juta Peserta, Prabowo Sebut Banyak Masalah Gigi

Ia menilai peserta laki-laki yang mengenakan busana perempuan dalam karnaval tidak sejalan dengan ajaran Islam.

“Menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik LGBT yang dilarang agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Muiz, Senin (10/8/2026).

Ia menegaskan bahwa Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki, baik di ruang privat maupun ruang publik.

Larangan tersebut, menurutnya, merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Lomba 17 Agustus Boleh, Asal Tidak Mengandung Judi

Selain menyoroti persoalan busana, MUI juga membahas penyelenggaraan lomba-lomba Agustusan.

Muiz menjelaskan bahwa Islam pada dasarnya membolehkan perlombaan karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, sportivitas, dan mempererat kebersamaan masyarakat.

Ia mengutip pandangan ulama klasik, termasuk Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, yang menyatakan bahwa perlombaan tanpa unsur perjudian hukumnya boleh.

MUI melarang panitia menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai hadiah lomba karena termasuk praktik qimar (judi).

Baca Juga :  Program MBG Dievaluasi, 1.512 SPPG Dihentikan Belum Punya Sertifikat Higiene

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah,” jelas Muiz.

Hadiah Sebaiknya Berasal dari Sponsor atau Kas Panitia

Menurut MUI, hadiah lomba sebaiknya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Dengan cara itu, perlombaan tetap meriah tanpa menempatkan peserta dalam posisi untung atau rugi karena mempertaruhkan dana pribadi.

MUI juga meminta panitia mengatur rute karnaval agar tidak mengganggu lalu lintas, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Meriah Tanpa Melanggar Aturan

MUI menegaskan bahwa semangat memeriahkan HUT RI tetap dapat diwujudkan melalui kegiatan yang kreatif, sportif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Karnaval, lomba, bakti sosial, doa bersama, dan kegiatan budaya dapat memperkuat persatuan tanpa melanggar syariat dan norma sosial. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami
Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak
Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima
46 PMI di Malaysia Segera Pulang, Pemerintah Kejar Target 10 Hari
Prihatin! Andrie Yunus Tak Bisa Membaca, Hukuman 2 TNI Dipangkas
Penerima Bansos Transaksi Judol Rp2,6 Miliar, Gus Ipul: Aneh Sekali

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:24 WIB

Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami

Minggu, 6 September 2026 - 20:14 WIB

Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat

Minggu, 6 September 2026 - 08:55 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 08:23 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak

Sabtu, 5 September 2026 - 20:38 WIB

Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima

Berita Terbaru

Polisi mengungkap korban  Mozza Axillia dibunuh MDVA setelah cekcok akibat cemburu lalu jasadnya dibuang ke jurang Tol Jangli. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli

Senin, 7 Sep 2026 - 06:05 WIB

Ilustrasi, Commuter Line tetap beroperasi di tengah aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
(Posnews/KAI)

JABODETABEK

Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Commuter Merak Tetap Jalan

Senin, 7 Sep 2026 - 05:51 WIB

Ilustrasi, cuaca cerah mendominasi Jabodetabek Senin 7 September 2026 dengan suhu hingga 35 derajat Celsius.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Senin 7 September, Jabodetabek Cerah tapi Suhu Bisa Menyengat

Senin, 7 Sep 2026 - 05:41 WIB

Polisi membagikan masker kepada warga Bekasi untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 - 21:17 WIB