JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Nasib pahit menimpa rakyat kecil selama ini. Kuota internet yang belum habis justru hangus begitu saja, memicu kerugian serius.
Karena itu, Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, resmi menggugat Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan ini menguji Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah aturan dalam UU Telekomunikasi.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Sehari-hari, Didi bekerja sebagai driver online. Bagi dia, kuota internet bukan sekadar kebutuhan, melainkan alat utama mencari nafkah.
Tanpa kuota, aplikasi mati dan order langsung terhenti.
Namun faktanya, kuota kerap hangus sebelum masa aktif berakhir. Akibatnya, Didi harus memilih antara berutang untuk membeli paket baru atau berhenti bekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pilihan itu sama-sama menghantam kondisi ekonominya.
Hal serupa dialami Wahyu. Sebagai pedagang online, ia membutuhkan kuota besar agar bisnis tetap berjalan. Sayangnya, sisa kuota sering raib lebih dulu. Meski belum habis, ia tetap dipaksa membeli paket baru.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menegaskan sistem tersebut jelas merugikan konsumen. Masyarakat dipaksa membayar dua kali untuk layanan yang sama, sehingga modal usaha terkuras.
Lebih lanjut, Viktor menilai aturan itu melanggar hak milik warga negara dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Operator dinilai terlalu leluasa menentukan tarif dan masa berlaku tanpa parameter tegas.
βKuota internet dibeli secara lunas. Jika sisa kuota dihanguskan sepihak tanpa kompensasi, itu sama saja merampas hak milik rakyat,β tegas Viktor.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















