Lagu Kebangsaan Tak Bisa Ditarik Royalti, Menkum HAM Tegas Bantah Klaim LMKN

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas buka suara soal klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia tegas membantah.

“Nggak ada itu lagu kebangsaan dikenakan royalti,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, lagu kebangsaan termasuk dalam domain publik. Artinya, semua orang bebas memutar atau menyanyikannya tanpa izin pencipta.

“Semua orang yang bilang lagu kebangsaan kena royalti jelas nggak baca undang-undang hak cipta. Itu udah public domain. Indonesia Raya malah dikecualikan dari undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga :  Taiwan Kembali Dirangkul Honduras, China Ditinggalkan Akibat Janji Palsu?

Lagu di Pesta Pernikahan Juga Tak Kena Royalti

Tak hanya soal lagu kebangsaan, Supratman juga menyinggung acara pribadi seperti pesta kawinan. Menurut dia, memutar atau menyanyikan lagu di hajatan tak boleh ditarik royalti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” katanya blak-blakan.

PSSI Keberatan dengan Klaim LMKN

Sebelumnya, PSSI ikut angkat bicara. Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menolak keras klaim LMKN soal lagu kebangsaan. Ia menegaskan lagu seperti Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku adalah simbol persatuan bangsa.

Baca Juga :  Maling Petai Ditembak Mati Pemilik Kebun di Musi Banyuasin, Peluru Tembus Perut

“Lagu kebangsaan jadi perekat, pembangkit nasionalisme, dan pemicu rasa patriotisme. Saat Indonesia Raya berkumandang di GBK, banyak yang merinding bahkan menangis,” tutur Yunus dalam pernyataan tertulis.

Menurut Yunus, pencipta lagu-lagu perjuangan tidak pernah berniat meminta bayaran. Mereka mempersembahkan karya itu untuk bangsa, bukan untuk keuntungan pribadi.

Polemik ini menegaskan kembali posisi lagu kebangsaan. Bagi pemerintah dan masyarakat, lagu itu bukan sekadar karya seni, melainkan simbol perjuangan sekaligus pemersatu bangsa. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar
Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI
Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia
Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan
Retorika vs Realita: Membedah Dualisme Pesan Washington dalam Perang Iran
Babak Baru Beijing-Pyongyang: Mengamankan Pengaruh di Tengah Bayang-Bayang Trump dan Rusia
Perang Dingin Baru: Unipolaritas, Bipolaritas, dan Mana yang Lebih Stabil?
Realisme Defensif: Mengejar Kekuatan Secukupnya demi Stabilitas Global

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:53 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:28 WIB

Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:59 WIB

Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:28 WIB

Retorika vs Realita: Membedah Dualisme Pesan Washington dalam Perang Iran

Berita Terbaru