Lagu Kebangsaan Tak Bisa Ditarik Royalti, Menkum HAM Tegas Bantah Klaim LMKN

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas buka suara soal klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia tegas membantah.

“Nggak ada itu lagu kebangsaan dikenakan royalti,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (18/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, lagu kebangsaan termasuk dalam domain publik. Artinya, semua orang bebas memutar atau menyanyikannya tanpa izin pencipta.

“Semua orang yang bilang lagu kebangsaan kena royalti jelas nggak baca undang-undang hak cipta. Itu udah public domain. Indonesia Raya malah dikecualikan dari undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Penyidik Masih Periksa Sejumlah Pihak

Lagu di Pesta Pernikahan Juga Tak Kena Royalti

Tak hanya soal lagu kebangsaan, Supratman juga menyinggung acara pribadi seperti pesta kawinan. Menurut dia, memutar atau menyanyikan lagu di hajatan tak boleh ditarik royalti.

“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” katanya blak-blakan.

PSSI Keberatan dengan Klaim LMKN

Sebelumnya, PSSI ikut angkat bicara. Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menolak keras klaim LMKN soal lagu kebangsaan. Ia menegaskan lagu seperti Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku adalah simbol persatuan bangsa.

Baca Juga :  Mengapa Penurunan Populasi Burung di Amerika Serikat Kian Mempercepat?

“Lagu kebangsaan jadi perekat, pembangkit nasionalisme, dan pemicu rasa patriotisme. Saat Indonesia Raya berkumandang di GBK, banyak yang merinding bahkan menangis,” tutur Yunus dalam pernyataan tertulis.

Menurut Yunus, pencipta lagu-lagu perjuangan tidak pernah berniat meminta bayaran. Mereka mempersembahkan karya itu untuk bangsa, bukan untuk keuntungan pribadi.

Polemik ini menegaskan kembali posisi lagu kebangsaan. Bagi pemerintah dan masyarakat, lagu itu bukan sekadar karya seni, melainkan simbol perjuangan sekaligus pemersatu bangsa. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Malaysia Tekuk Vietnam 1-0, Gol Fergus Tierney Jadi Penentu
Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi
Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!
Sosok Irjen Pasma Royce, Polisi Tegas Kini Dipercaya Memimpin Polda Bali
Final Indonesia vs Thailand Malam Ini, GBK Diprediksi Padat! Ini Imbauan Polisi

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Malaysia Tekuk Vietnam 1-0, Gol Fergus Tierney Jadi Penentu

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!

Berita Terbaru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Okt 2026 - 19:46 WIB