Lagu Kebangsaan Tak Bisa Ditarik Royalti, Menkum HAM Tegas Bantah Klaim LMKN

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas buka suara soal klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia tegas membantah.

“Nggak ada itu lagu kebangsaan dikenakan royalti,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (18/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, lagu kebangsaan termasuk dalam domain publik. Artinya, semua orang bebas memutar atau menyanyikannya tanpa izin pencipta.

“Semua orang yang bilang lagu kebangsaan kena royalti jelas nggak baca undang-undang hak cipta. Itu udah public domain. Indonesia Raya malah dikecualikan dari undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasutri di Palembang Jual Bayi 3 Hari Rp52 Juta Lewat Medsos, Ayah Ditangkap

Lagu di Pesta Pernikahan Juga Tak Kena Royalti

Tak hanya soal lagu kebangsaan, Supratman juga menyinggung acara pribadi seperti pesta kawinan. Menurut dia, memutar atau menyanyikan lagu di hajatan tak boleh ditarik royalti.

“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” katanya blak-blakan.

PSSI Keberatan dengan Klaim LMKN

Sebelumnya, PSSI ikut angkat bicara. Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menolak keras klaim LMKN soal lagu kebangsaan. Ia menegaskan lagu seperti Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku adalah simbol persatuan bangsa.

Baca Juga :  Program Cek Kesehatan Gratis 43 Juta Peserta, Prabowo Sebut Banyak Masalah Gigi

“Lagu kebangsaan jadi perekat, pembangkit nasionalisme, dan pemicu rasa patriotisme. Saat Indonesia Raya berkumandang di GBK, banyak yang merinding bahkan menangis,” tutur Yunus dalam pernyataan tertulis.

Menurut Yunus, pencipta lagu-lagu perjuangan tidak pernah berniat meminta bayaran. Mereka mempersembahkan karya itu untuk bangsa, bukan untuk keuntungan pribadi.

Polemik ini menegaskan kembali posisi lagu kebangsaan. Bagi pemerintah dan masyarakat, lagu itu bukan sekadar karya seni, melainkan simbol perjuangan sekaligus pemersatu bangsa. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari
Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga
Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar
Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua
Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor
Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen
Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung
KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:22 WIB

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari

Minggu, 20 September 2026 - 12:11 WIB

Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga

Minggu, 20 September 2026 - 07:39 WIB

Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar

Sabtu, 19 September 2026 - 21:21 WIB

Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor

Berita Terbaru

Ilustrasi, musim hujan Jakarta diprediksi BMKG mulai Oktober 2026 dan mencapai puncak pada Januari-Februari 2027.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Jakarta Mulai Masuk Musim Hujan Oktober, BMKG Ungkap Puncaknya

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:50 WIB