Sedikitnya 358 Orang Dieksekusi di Bawah Rezim Kim Jong Un

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Kembali unjuk kekuatan. Korea Utara menembakkan sejumlah rudal ke perairan lepas pantai barat pada Selasa, menandai aktivitas militer pertama sejak bulan April dan menegaskan ambisi nuklir Pyongyang di tahun 2026. Dok: Istimewa.

Foto, Kembali unjuk kekuatan. Korea Utara menembakkan sejumlah rudal ke perairan lepas pantai barat pada Selasa, menandai aktivitas militer pertama sejak bulan April dan menegaskan ambisi nuklir Pyongyang di tahun 2026. Dok: Istimewa.

SEOUL, POSNEWS.CO.ID – Praktik eksekusi sewenang-wenang di Korea Utara kembali menjadi sorotan dunia. Sebuah organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Seoul, Transitional Justice Working Group (TJWG), merilis laporan yang mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia berat di bawah kepemimpinan Kim Jong Un.

Laporan tersebut menganalisis testimoni para pembelot Korea Utara serta informasi dari media daring spesialis kawasan tersebut. TJWG bertujuan untuk menyoroti tindakan rezim yang terus mengabaikan kekhawatiran internasional terkait eksekusi tanpa proses hukum yang adil.

Statistik Eksekusi: Regu Tembak dan Gantungan Publik

Data menunjukkan adanya 144 kasus persidangan yang berujung pada tindakan fatal. Sebanyak 136 kasus di antaranya merupakan eksekusi terdokumentasi yang menewaskan sedikitnya 358 orang. Selain itu, terdapat delapan kasus lainnya yang melibatkan sembilan orang yang dibawa paksa dari lokasi peradilan umum. Nasib mereka hingga kini masih sulit untuk dipastikan secara hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai metode hukuman, regu tembak yang menggunakan senapan serbu dan senapan mesin menjadi cara yang paling umum. Namun, laporan tersebut juga mengonfirmasi adanya dua kasus hukuman gantung yang dilakukan langsung di hadapan publik guna memberikan efek jera bagi warga lainnya.

Baca Juga :  Korea Utara Tuduh Tokyo Persiapkan Invasi Ulang

Konten Budaya Asing: Kejahatan yang Mematikan

Alasan di balik eksekusi ini sangat memprihatinkan. Sekitar 20 persen dari total dakwaan berkaitan dengan “pelanggaran kontrol”. Hal ini mencakup distribusi film, drama, dan musik Korea Selatan, serta materi budaya asing lainnya. Lebih lanjut, kepemilikan informasi terkait agama juga masuk dalam kategori pelanggaran berat tersebut.

Kasus lainnya meliputi dakwaan pembunuhan (13 persen) dan pelanggaran terkait narkotika (11 persen). Pergeseran fokus hukuman ini menunjukkan upaya keras rezim untuk membendung pengaruh eksternal yang dianggap dapat merusak stabilitas ideologi negara.

Pengetatan Pasca-Pandemi dan Undang-Undang Baru

Intensitas eksekusi terkonsentrasi pada dua periode utama. Pertama, saat Kim Jong Un baru mengambil alih kekuasaan pada tahun 2012. Kedua, setelah Korea Utara menutup total perbatasannya akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020.

Baca Juga :  Rubio: Rangkul Sekutu NATO dan Cairkan Hubungan dengan India

Oleh karena itu, pemerintah mengesahkan undang-undang tentang “pemikiran dan budaya anti-reaksioner” pada tahun yang sama. Aturan ini bertujuan untuk mencegah masuknya budaya yang dianggap subversif oleh rezim. Sebagai dampaknya, pengawasan terhadap kehidupan pribadi warga kini menjadi jauh lebih represif daripada dekade sebelumnya.

Keprihatinan PBB yang Terus Berlanjut

Temuan TJWG ini memperkuat laporan dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada September lalu. PBB mencatat bahwa pengoperasian kamp penjara politik dan eksekusi massal masih terus berlangsung di Korea Utara tanpa adanya perubahan signifikan.

Dengan demikian, masyarakat internasional terus mendesak adanya transparansi dan perlindungan hak asasi manusia bagi warga Korea Utara. Di tahun 2026 ini, nasib ribuan orang yang masih berada di balik jeruji besi atau di bawah ancaman hukuman mati tetap menjadi medan perjuangan kemanusiaan yang sangat berat di Asia Timur.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB