Lindungi Istri dari Jambret, Pria Sleman Terancam 6 Tahun Penjara – Disorot DPR

Senin, 26 Januari 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Garis polisi. (Ist)

Ilustrasi, Garis polisi. (Ist)

SLEMAN, POSNEWS.CO.ID – Polresta Sleman menjadi sorotan publik. Mereka menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan yang berujung kecelakaan fatal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus tersebut hingga kini masih menyedot perhatian publik karena Hogi mengejar jambret demi melindungi istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan penetapan tersangka mengacu pada unsur pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan mengejar kendaraan hingga berujung kematian tetap memiliki konsekuensi hukum. Pernyataan itu disampaikan, Senin (26/1/2026).

DPR Soroti Kasus

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti keras kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat dua pelaku menjambret Arista.

Baca Juga :  Korlantas Polri, Pejalan Kaki Jadi Prioritas Utama dalam Operasi Zebra 2025

Selanjutnya, Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil hingga motor penjambret menabrak tembok dan menewaskan pengendaranya.

Habiburokhman menegaskan, Hogi tidak menabrak pelaku, melainkan hanya mengejar. Menurutnya, kecelakaan terjadi karena pelaku kehilangan kendali sendiri.

Namun demikian, Polres Sleman tetap menjerat Hogi dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 311 Ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Kejaksaan pun menerima berkas perkara dan bersiap melimpahkannya ke pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Habiburokhman mempertanyakan penerapan pasal tersebut. Ia menilai kelalaian justru dilakukan oleh pelaku penjambretan, bukan Hogi.

Baca Juga :  Bus Rombongan Ziarah Asal Lampung Ludes Terbakar di Tol Japek, 34 Penumpang Selamat

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolres Sleman, Kejaksaan, serta Hogi dan kuasa hukumnya pada Rabu, 28 Januari, guna mencari solusi hukum yang adil.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat. Menurutnya, warga tidak boleh ragu menolong korban kejahatan hanya karena khawatir dipidana.

Habiburokhman menutup dengan menekankan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan rasa keadilan, sebagaimana semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung
Fakta Baru Mutilasi Depok, Polisi Dalami Dugaan Tersangka di Grup Komunitas Gay
Bocah Tewas Diduga Diterkam Buaya di Jambi Saat Bersiap Berangkat Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung

Berita Terbaru