WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Peta perdagangan dunia kembali terguncang setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang membatalkan ambisi tarif Presiden Donald Trump. Dalam pemungutan suara 6–3, pengadilan tertinggi tersebut menegaskan bahwa presiden tidak memiliki otoritas mutlak untuk mengenakan pajak impor tanpa persetujuan eksplisit dari Kongres.
Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, menegaskan dalam pendapatnya bahwa Konstitusi memberikan kekuasaan pemungutan pajak kepada badan legislatif. Oleh karena itu, administrasi Trump dianggap telah melanggar doktrin “pertanyaan besar” (major questions doctrine) saat menafsirkan UU darurat secara sepihak untuk mengubah kebijakan ekonomi nasional secara drastis.
Respons Kilat Trump: Serangan Balik dari Ruang Oval
Hanya beberapa jam setelah putusan terbit, Donald Trump melancarkan serangan verbal melalui platform Truth Social. Ia menyebut mayoritas hakim Mahkamah Agung sebagai pihak yang “tidak patriotik” dan tunduk pada pengaruh asing. Namun demikian, Trump tidak tinggal diam dan segera menandatangani instrumen hukum baru.
Presiden menggunakan Pasal 122 dari UU Perdagangan tahun 1974 untuk memberlakukan kembali tarif global sebesar 10 persen. Langkah ini menjadikannya presiden pertama yang menghidupkan kembali pasal tersebut untuk mengatasi masalah pembayaran internasional. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 24 Februari mendatang. Meskipun begitu, kebijakan ini memiliki batasan waktu selama 150 hari sebelum memerlukan persetujuan resmi dari Kongres.
“Waktunya Membayar, Donald”: Tuntutan Pengembalian Dana
Putusan Mahkamah Agung ini segera memicu reaksi keras dari dalam negeri, terutama dari Gubernur California, Gavin Newsom. Newsom menuntut pemerintah federal untuk segera mengembalikan dana tarif yang telah dipungut sebelumnya kepada rakyat Amerika.
“Waktunya membayar, Donald,” ujar Newsom dalam sebuah pernyataan resmi. Ia melabeli kebijakan tarif lama tersebut sebagai “perampasan tunai ilegal” yang telah mencekik ekonomi keluarga pekerja. Selain itu, asosiasi ritel nasional menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Mereka menilai kepastian hukum sangat krusial agar rantai pasokan global dapat beroperasi tanpa ambiguitas yang merugikan pebisnis.
Dampak Internasional dan Realitas Ekonomi
Di panggung dunia, para pemimpin Eropa dan Kanada memberikan apresiasi terhadap tegaknya supremasi hukum di Amerika Serikat. Uni Eropa memandang putusan ini sebagai sinyal berakhirnya era kenaikan tarif yang sewenang-wenang. Bahkan, Menteri Perdagangan Kanada, Dominic LeBlanc, menegaskan bahwa posisi Ottawa selama ini terbukti benar bahwa penggunaan IEEPA oleh Washington tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, realitas pahit di lapangan tetap membayangi pasar. Laporan dari Federal Reserve Bank of New York baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan. Hampir 90 persen beban tarif sepanjang tahun 2025 ternyata dipikul oleh konsumen dan pelaku usaha Amerika Serikat, bukan oleh eksportir asing. Dengan demikian, meskipun kebijakan IEEPA telah gugur, manuver terbaru Trump melalui Pasal 122 diprediksi akan terus menjaga volatilitas ekonomi dan inflasi di tingkat yang mengkhawatirkan bagi pembayar pajak Amerika.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















