JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan Digital Constitutional Court, sistem peradilan konstitusi berbasis teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
MK mengambil langkah ini sebagai bagian dari transformasi digital untuk mempercepat proses berperkara, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memudahkan akses layanan bagi masyarakat.
Ketua MK Suhartoyo mengumumkan rencana tersebut saat memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Mahkamah Konstitusi di halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke depan, Mahkamah akan membangun Digital Constitutional Court yang modern, independen, berintegritas, dan tepercaya. Teknologi dan kecerdasan artifisial akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” kata Suhartoyo.
AI Dukung Layanan Peradilan
Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memperkuat keamanan sistem dan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar transformasi digital berjalan efektif.
“Keamanan sistem dan kualitas sumber daya manusia juga harus diperkuat. Namun, manusia tetap menjadi faktor yang paling menentukan,” ujarnya.
Menurutnya, teknologi AI akan membantu meningkatkan efisiensi layanan administrasi, pengelolaan dokumen, serta akses informasi peradilan tanpa mengurangi prinsip independensi dan integritas lembaga.
Masyarakat Mengajukan Mayoritas Permohonan Secara Online
Selain itu, MK mencatat kemajuan signifikan dalam digitalisasi layanan. Hingga pertengahan Agustus 2026, Mahkamah menerima 304 permohonan, dan masyarakat mengajukan 258 permohonan atau sekitar 85 persen melalui sistem online.
Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin memanfaatkan layanan digital MK untuk mengakses proses peradilan konstitusi.
Apresiasi untuk Pegawai MK
Dalam peringatan HUT ke-23, Suhartoyo memberikan penghargaan kepada pegawai teladan di lingkungan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Jenderal MK.
Ia menilai para pegawai berkontribusi menghadirkan layanan publik yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas semangat, komitmen, dan integritas dalam memberikan layanan publik terbaik bagi Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Mengapa Digital Constitutional Court Penting?
Pengembangan Digital Constitutional Court merupakan bagian dari upaya modernisasi lembaga peradilan di Indonesia.
Sistem digital berbasis AI memudahkan masyarakat di berbagai daerah mengakses layanan MK secara lebih cepat dan efisien.
Transformasi ini mempercepat digitalisasi layanan publik, memperluas akses keadilan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan konstitusi. **
Editor : Hadwan














