WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Presiden Donald Trump kembali mengguncang pasar global melalui keputusan ekonomi yang drastis. Hanya berselang satu hari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan agenda tarifnya, Trump justru menaikkan tarif impor nasional hingga ke level 15 persen.
Angka tersebut merupakan batas maksimal yang petugas perbolehkan menurut kerangka hukum Pasal 122. Oleh karena itu, kebijakan ini menandai babak baru yang lebih keras dalam strategi perdagangan “America First”. Trump menegaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk membalas negara-negara yang ia anggap telah merugikan Amerika Serikat selama beberapa dekade.
Strategi Hukum Baru dan Batas 150 Hari
Mahkamah Agung sebelumnya menyimpulkan bahwa Trump menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Hakim Ketua John Roberts menegaskan bahwa presiden tidak memiliki wewenang independen untuk memungut pajak impor secara luas.
Sebagai respons, Trump segera beralih menggunakan Pasal 122 dari UU Perdagangan tahun 1974. Undang-undang ini mengizinkan presiden menjaga stabilitas mata uang dan neraca pembayaran melalui tarif. Namun demikian, instrumen hukum ini memiliki batasan waktu yang ketat. Pemerintah wajib mendapatkan persetujuan Kongres jika ingin memperpanjang tarif tersebut setelah melewati masa 150 hari. Pakar perdagangan meragukan dukungan Kongres karena mayoritas warga Amerika kini mulai menyalahkan tarif atas lonjakan harga kebutuhan pokok.
Dampak bagi Indonesia dan Kesepakatan Bilateral
Dinamika hukum di Washington tidak mengubah komitmen perdagangan dengan Jakarta. Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, menegaskan bahwa negara mitra harus tetap menghormati kesepakatan yang telah ada.
Kepala negosiator Indonesia, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa perjanjian dagang yang baru saja diteken tetap berlaku. Berdasarkan kesepakatan tersebut, produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat tetap terkena tarif sebesar 19 persen. Dengan demikian, tarif khusus hasil negosiasi tetap berada di atas tarif universal 15 persen yang baru saja Trump umumkan. Kondisi berbeda dialami oleh negara seperti Brasil yang belum memiliki perjanjian khusus. Tarif impor untuk Brasil kemungkinan besar akan turun dari 40 persen menjadi 15 persen untuk sementara waktu.
Perlawanan Eropa dan Risiko Politik Domestik
Langkah Trump ini memicu reaksi tajam dari para pemimpin dunia. Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik putusan Mahkamah Agung sebagai bukti tegaknya supremasi hukum dalam demokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kanselir Jerman Friedrich Merz menilai pembatalan tarif IEEPA akan meringankan beban perusahaan-perusahaan Jerman. Merz berencana mengunjungi Washington dalam waktu dekat guna menekankan bahwa kebijakan tarif justru merugikan semua pihak. Di sisi lain, Trump menyerang balik para hakim Mahkamah Agung dengan menyebut mereka sebagai pihak yang memalukan bagi konstitusi.
Ketegangan ini terjadi saat popularitas Trump dalam mengelola ekonomi terus merosot. Jajak pendapat terbaru menunjukkan hanya 34 persen responden yang mendukung kebijakan ekonominya. Walaupun Trump mengeklaim tarif akan menghidupkan manufaktur, kubu Demokrat menuduh kebijakan tersebut sebagai pemicu utama krisis biaya hidup. Pertarungan politik ini akan mencapai puncaknya pada pemilu paruh waktu November mendatang, di mana isu harga barang menjadi penentu utama suara pemilih.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















