Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta (Posnews/Ist)

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Polri resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Korps Adhyaksa.

Dua tersangka yang dilimpahkan ialah Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dokumen, barang bukti elektronik, dan barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu Danandito di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Katingan Digulung, 9 Tersangka Ditangkap, 3 Buronan Diburu

Kejagung Lanjutkan Penyidikan

Brigjen Boro menjelaskan Polri lebih dulu menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap berikutnya dengan menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti.

Ia menegaskan Polri akan terus mendukung proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Penyidik mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, yakni kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga memicu blackout, serta PT ASABRI.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Karyawan Baru Konveksi di Tambora Gasak Bahan Produksi

Kejagung membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior, yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK.

Sita Uang dan Emas Bernilai Ratusan Miliar

Sebelumnya, penyidik menggeledah 12 lokasi dan menyita aset bernilai fantastis.

Di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang berisi SGD3,13 juta, USD889.965, serta Rp259,1 juta. Nilai seluruh uang tunai itu diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Di lokasi itu, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, USD4,76 juta, SGD14,08 juta, serta Rp100 juta di dalam brankas.

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Secara keseluruhan, penyidik menyita barang bukti berupa uang dan emas dengan nilai sekitar Rp536 miliar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah
Korban Bullying Nekat Bawa Bom Rakitan ke Sekolah, Ini Kata Menteri HAM

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru