Modus Polisi Gadungan, Pasangan Suami Istri Curi Mobil di Rest Area Cibubur

Minggu, 16 November 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti mobil curian kasus polisi gadungan di Rest Area Cibubur. (Posnews/Ist)

Barang bukti mobil curian kasus polisi gadungan di Rest Area Cibubur. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kelakukan pasangan suami istri (pasutri) ini tidak patut menjadi contoh. Aksi nekat pasutri ini berpura-pura menjadi anggota Polri untuk mengelabui korbannya.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Resmob bergerak cepat dan menangkap dua pelaku berinisial AS dan YW di sebuah rumah di wilayah Cilodong, Depok, pada 13 November 2025. Keduanya berbagi peran dan berkolaborasi mulus sebelum akhirnya dibekuk polisi.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal. Pertemuan pertama terjadi saat pelaku memesan jasa transportasi online milik korban pada Oktober lalu. Setelah bertukar nomor telepon, komunikasi mereka berlanjut. Pada momen itu, pelaku AS bahkan mengaku sebagai anggota kepolisian, membuat korban percaya sepenuhnya.

Baca Juga :  Kerja Bakti Massal Waduk Cincin, Jakarta Utara - 50 Ton Sampah Diangkut ke Bantar Gebang

Modus Rapi: Pesan Layanan Offline dan Manfaatkan Kepanikan

Kemudian, pada 2 November 2025, pelaku mulai menjalankan aksinya. AS memesan layanan secara offline, meminta korban mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan. Korban yang tak curiga langsung menjemput kedua pelaku di rumahnya.

Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di Rest Area Cibubur. AS turun dengan alasan menemui klien, sementara korban dan YW menunggu di dalam mobil.

Baca Juga :  Viral Botok Bersama Polisi di Depan DPR, Ternyata Ini yang Terjadi

Tak lama kemudian, AS menelpon YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map berisi dokumen ke tempatnya berada. Korban mengikuti perintah, turun dari kendaraan, dan meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala.

Begitu korban turun, AS langsung memanfaatkan celah itu. Mobil korban dibawa kabur tanpa perlawanan. Modus cepat, rapi, dan menipu seperti polisi gadungan ini akhirnya terungkap setelah korban membuat laporan.

Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung mengamankan barang bukti dan membawa para pelaku ke Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar
Jangan Terkecoh Langit Cerah, Hujan Lebat Mengintai 7 Wilayah Jabodetabek
Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki
Mengenaskan! Dua Pemuda Terjebak Api di Lantai 2, Pintu Rumah Terkunci
Malam Mencekam di Tebet, Koordinator BEM UI Hafidz Diduga Diserang OTK
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Bogor Berpotensi Hujan, Suhu Capai 34 Derajat
Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap
Kebakaran Rumah di Pulogadung Tewaskan 2 Lansia, 25 Warga Selamat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Jangan Terkecoh Langit Cerah, Hujan Lebat Mengintai 7 Wilayah Jabodetabek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Mengenaskan! Dua Pemuda Terjebak Api di Lantai 2, Pintu Rumah Terkunci

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Malam Mencekam di Tebet, Koordinator BEM UI Hafidz Diduga Diserang OTK

Berita Terbaru