Penyadapan Prabowo, 6 Saksi Diajukan Polri ke LPSK – Ini Perkembangannya

Minggu, 8 November 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor LPSK di Jakarta. (Posnews/LPSK)

Kantor LPSK di Jakarta. (Posnews/LPSK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru.

Polri mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk enam orang saksi yang dinilai membutuhkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Hingga Minggu (8/11/2026), permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan LPSK. Lembaga itu belum mengungkap identitas keenam saksi maupun waktu penyelesaian proses pemeriksaan permohonan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, membenarkan adanya pengajuan perlindungan tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih mempelajari permohonan dari kepolisian.

“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).

Saat ditanya mengenai jumlah saksi yang diajukan, dia memastikan ada enam orang. Namun, LPSK belum bersedia membeberkan identitas mereka karena proses penelaahan masih berjalan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Jambret HP WNA Asal Italia di Bundaran HI

Empat Orang Jadi Tersangka

Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Polri menduga praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung sejak 2025. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah pihak.

Berdasarkan perkembangan yang disampaikan kepolisian, tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Baca Juga :  Awal Puasa Ramadan 1447 H Diprediksi 18 atau 19 Februari, BMKG dan BRIN Jelaskan Hilal

Penyidik Periksa Saksi dan Ahli

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Hingga Kamis (5/11/2026), Polri menyebut telah meminta keterangan dari 13 saksi serta lima ahli, terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

Selain pemeriksaan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, tablet komunikasi, dan perangkat penyimpanan data.

Pengajuan perlindungan terhadap enam saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada saksi agar mereka dapat menyampaikan keterangan secara bebas tanpa tekanan maupun intimidasi.

Meski demikian, LPSK masih harus menelaah permohonan tersebut sebelum menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama Tito dan Idham Muncul dalam Isu Penangkapan, Begini Bantahan Bareskrim
Kapolri Suyudi Sebut Polri Makin Solid, Purnawirawan Brimob Beri Dukungan
Bahlil Beri Waktu 3×24 Jam, Siap Somasi Penyebar Tuduhan
Minggu Pagi ARBI Turun ke Al-Azhar, Bawa Lima Tuntutan soal Gibran
BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem Sepekan, Sumatera Utara Status Awas
Istana Waspada, Kasus Penyadapan Prabowo Masuk Babak Baru
Dasco Minta DPR Kawal Kasus Penyadapan Prabowo
CPNS 2026 Direncanakan Dibuka November, Simak Persiapannya

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:35 WIB

Nama Tito dan Idham Muncul dalam Isu Penangkapan, Begini Bantahan Bareskrim

Minggu, 8 November 2026 - 11:24 WIB

Penyadapan Prabowo, 6 Saksi Diajukan Polri ke LPSK – Ini Perkembangannya

Sabtu, 7 November 2026 - 18:19 WIB

Kapolri Suyudi Sebut Polri Makin Solid, Purnawirawan Brimob Beri Dukungan

Sabtu, 7 November 2026 - 17:17 WIB

Bahlil Beri Waktu 3×24 Jam, Siap Somasi Penyebar Tuduhan

Sabtu, 7 November 2026 - 14:30 WIB

Minggu Pagi ARBI Turun ke Al-Azhar, Bawa Lima Tuntutan soal Gibran

Berita Terbaru