MUI Kritik Pasal KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami, Nilai Bertentangan dengan Hukum Islam

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis. (Posnews/NU)

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis. (Posnews/NU)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah klausul dalam KUHP baru, terutama yang mengatur larangan nikah siri dan poligami.

MUI menilai ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang memidana orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang sah.

KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am, anggota MUI, menjelaskan bahwa definisi ā€œpenghalang sahā€ dalam perkawinan sudah jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merujuk Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa perkawinan sah jika sesuai ketentuan agama.

ā€œDalam Islam, penghalang sah perkawinan hanya berlaku jika perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menghalangi keabsahan pernikahan,ā€ ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).

Nikah Siri Tidak Bisa Dipidana

Ni’am menegaskan, nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun Islam tidak dapat dipidana. Pemidanaan nikah siri berdasarkan Pasal 402 KUHP dianggap keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

Baca Juga :  Kekuatan Ide: Mengapa Musuh Bisa Jadi Kawan

ā€œJika ketentuan itu dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, jelas bertentangan dengan hukum Islam,ā€ tegasnya.

Ia menambahkan, larangan nikah siri dalam KUHP baru dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mencatat peristiwa perkawinan dan melindungi hak sipil masyarakat.

ā€œPendekatannya seharusnya mendorong masyarakat aktif mencatatkan perkawinan, bukan memidanakan nikah siri yang sah secara agama,ā€ jelas Ni’am.

Poligami Tetap Sesuai Hukum Islam

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, itu menegaskan, perempuan yang masih terikat perkawinan memang tidak boleh dinikahi lagi. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi poligami.

Ni’am merujuk UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, termasuk larangan menikahi perempuan yang haram (al-muharramāt min an-nisā’), seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, atau saudara sepersusuan.

Baca Juga :  Tiga Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga Kaliadem, Api Bikin Nelayan Panik

ā€œJika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, baru bisa berimplikasi pidana,ā€ jelasnya.

Pendekatan Perdata Lebih Tepat

MUI menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat karena perkawinan merupakan urusan keperdataan, bukan pidana.

Nikah siri kerap dilakukan karena akses administrasi terbatas, bukan untuk menyembunyikan pernikahan.

ā€œMemidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Namun, secara umum MUI mengapresiasi pengesahan KUHP baru sebagai pengganti KUHP kolonial,ā€ tambah Ni’am.

Ni’am menekankan, implementasi KUHP baru harus diawasi secara cermat agar memberikan manfaat bagi umat.

Tujuannya adalah untuk menjamin keadilan, kesejahteraan masyarakat, ketertiban umum, sekaligus melindungi hak beragama masyarakat.

ā€œKUHP baru harus memastikan perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinan masing-masing,ā€ pungkasnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Sarmuji
Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari
Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga
Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar
Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua
Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor
Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen
Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:01 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Sarmuji

Minggu, 20 September 2026 - 12:22 WIB

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari

Minggu, 20 September 2026 - 12:11 WIB

Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga

Minggu, 20 September 2026 - 07:39 WIB

Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar

Sabtu, 19 September 2026 - 21:21 WIB

Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua

Berita Terbaru

Ilustrasi, BMKG memprakirakan cuaca Jabodetabek pada Senin 21 September 2026.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Cuaca Jabodetabek Senin 21 September, Hujan Berpotensi Turun

Senin, 21 Sep 2026 - 06:08 WIB

Donald Trump mengumumkan pembentukan AI Force untuk mendukung industri AI AS. Simak rincian kebijakan baru dan kontroversi pusat data AI. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Bentuk AI Force dan Tolak Pembatasan AI

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:58 WIB

Polisi Rusia menangkap pengamat pemilu Partai Yabloko hingga pingsan di St. Petersburg. Simak rincian insiden dan dugaan pelanggaran pemilu Duma. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengamat Oposisi Pingsan Saat Polisi Lakukan Penangkapan

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:55 WIB