MUI Kritik Pasal KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami, Nilai Bertentangan dengan Hukum Islam

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am saat memberikan penjelasan soal nikah siri dan KUHP baru. (Posnews/NU)

KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am saat memberikan penjelasan soal nikah siri dan KUHP baru. (Posnews/NU)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah klausul dalam KUHP baru, terutama yang mengatur larangan nikah siri dan poligami.

MUI menilai ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang memidana orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang sah.

KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am, anggota MUI, menjelaskan bahwa definisi “penghalang sah” dalam perkawinan sudah jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merujuk Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa perkawinan sah jika sesuai ketentuan agama.

“Dalam Islam, penghalang sah perkawinan hanya berlaku jika perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menghalangi keabsahan pernikahan,” ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).

Nikah Siri Tidak Bisa Dipidana

Ni’am menegaskan, nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun Islam tidak dapat dipidana. Pemidanaan nikah siri berdasarkan Pasal 402 KUHP dianggap keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

Baca Juga :  Gunung Semeru Meletus: Kolom Abu Capai 2.000 Meter, Awan Panas Meluncur 7 Km

“Jika ketentuan itu dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Ia menambahkan, larangan nikah siri dalam KUHP baru dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mencatat peristiwa perkawinan dan melindungi hak sipil masyarakat.

“Pendekatannya seharusnya mendorong masyarakat aktif mencatatkan perkawinan, bukan memidanakan nikah siri yang sah secara agama,” jelas Ni’am.

Poligami Tetap Sesuai Hukum Islam

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, itu menegaskan, perempuan yang masih terikat perkawinan memang tidak boleh dinikahi lagi. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi poligami.

Ni’am merujuk UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, termasuk larangan menikahi perempuan yang haram (al-muharramāt min an-nisā’), seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, atau saudara sepersusuan.

Baca Juga :  Kartel Gunakan Kapal Selam, Prabowo Minta Pengawasan Laut Diperketat

“Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, baru bisa berimplikasi pidana,” jelasnya.

Pendekatan Perdata Lebih Tepat

MUI menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat karena perkawinan merupakan urusan keperdataan, bukan pidana.

Nikah siri kerap dilakukan karena akses administrasi terbatas, bukan untuk menyembunyikan pernikahan.

“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Namun, secara umum MUI mengapresiasi pengesahan KUHP baru sebagai pengganti KUHP kolonial,” tambah Ni’am.

Ni’am menekankan, implementasi KUHP baru harus diawasi secara cermat agar memberikan manfaat bagi umat.

Tujuannya adalah untuk menjamin keadilan, kesejahteraan masyarakat, ketertiban umum, sekaligus melindungi hak beragama masyarakat.

“KUHP baru harus memastikan perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinan masing-masing,” pungkasnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Dugaan Money Laundering Don Ritto, 4 Perusahaan Digeledah
137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Money Laundering Don Ritto, 4 Perusahaan Digeledah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Berita Terbaru

Serangan drone massal Ukraina menghantam sejumlah wilayah Rusia, merusak fasilitas gudang Wildberries, dan menewaskan sedikitnya delapan orang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:08 WIB

Perusahaan Habita Inc. meminta maaf usai menyuruh dua karyawannya kembali ke dalam Mal Aeon Kashima pasca gempa Kumamoto hingga tewas akibat ledakan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mal Aeon Kumamoto: Perusahaan Suruh Karyawan Amankan Uang

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:40 WIB

Pemerintah Australia memperingatkan potensi lonjakan penyebaran wabah flu burung H5N1 setelah menemukan kasus kematian massal pertama. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Australia Waspadai Lonjakan Flu Burung H5N1

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:24 WIB