MUI Kritik Pasal KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami, Nilai Bertentangan dengan Hukum Islam

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am saat memberikan penjelasan soal nikah siri dan KUHP baru. (Posnews/NU)

KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am saat memberikan penjelasan soal nikah siri dan KUHP baru. (Posnews/NU)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah klausul dalam KUHP baru, terutama yang mengatur larangan nikah siri dan poligami.

MUI menilai ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang memidana orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang sah.

KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am, anggota MUI, menjelaskan bahwa definisi “penghalang sah” dalam perkawinan sudah jelas.

Ia merujuk Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa perkawinan sah jika sesuai ketentuan agama.

“Dalam Islam, penghalang sah perkawinan hanya berlaku jika perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menghalangi keabsahan pernikahan,” ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).

Nikah Siri Tidak Bisa Dipidana

Ni’am menegaskan, nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun Islam tidak dapat dipidana. Pemidanaan nikah siri berdasarkan Pasal 402 KUHP dianggap keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

Baca Juga :  Daftar 21 Pemain Timnas U-17 di Piala Dunia 2025, 4 Diaspora Siap Tempur di Qatar

“Jika ketentuan itu dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, larangan nikah siri dalam KUHP baru dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mencatat peristiwa perkawinan dan melindungi hak sipil masyarakat.

“Pendekatannya seharusnya mendorong masyarakat aktif mencatatkan perkawinan, bukan memidanakan nikah siri yang sah secara agama,” jelas Ni’am.

Poligami Tetap Sesuai Hukum Islam

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, itu menegaskan, perempuan yang masih terikat perkawinan memang tidak boleh dinikahi lagi. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi poligami.

Ni’am merujuk UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, termasuk larangan menikahi perempuan yang haram (al-muharramāt min an-nisā’), seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, atau saudara sepersusuan.

Baca Juga :  Pengeroyokan di Setiabudi, Eks Ketua RW dan Anggota Ormas Diduga Serbu Warga di Lahan Sengketa

“Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, baru bisa berimplikasi pidana,” jelasnya.

Pendekatan Perdata Lebih Tepat

MUI menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat karena perkawinan merupakan urusan keperdataan, bukan pidana.

Nikah siri kerap dilakukan karena akses administrasi terbatas, bukan untuk menyembunyikan pernikahan.

“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Namun, secara umum MUI mengapresiasi pengesahan KUHP baru sebagai pengganti KUHP kolonial,” tambah Ni’am.

Ni’am menekankan, implementasi KUHP baru harus diawasi secara cermat agar memberikan manfaat bagi umat.

Tujuannya adalah untuk menjamin keadilan, kesejahteraan masyarakat, ketertiban umum, sekaligus melindungi hak beragama masyarakat.

“KUHP baru harus memastikan perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinan masing-masing,” pungkasnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026
Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit
Pemerintahan Trump Tuduh Era Biden Targetkan Umat Beriman
10 Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Hezbollah Balas dengan Drone
Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04 WIB

Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:40 WIB

BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga

INTERNASIONAL

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Transformasi di garis depan. Presiden Volodymyr Zelenskyy mengumumkan reformasi sistemik militer Ukraina mulai Juni 2026 guna mengatasi kekurangan personel dan meningkatkan kesejahteraan pasukan infanteri. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB