Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Face Recognition – Ini Jadwal Lengkapnya

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Registrasi SIM Pakai Wajah Berlaku 2026. (Posnews/NET)

Registrasi SIM Pakai Wajah Berlaku 2026. (Posnews/NET)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah tancap gas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyiapkan registrasi kartu SIM pakai biometrik wajah mulai 1 Januari 2026.

Namun, tahap awal masih uji coba dan bersifat sukarela.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menegaskan warga masih punya dua pilihan registrasi. Pelanggan baru boleh pakai cara lama atau face recognition hingga pertengahan 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai 1 Januari masih dua metode. Tapi per 1 Juli 2026 wajib biometrik penuh,” ujar Marwan, Rabu (17/12/2025).

Selanjutnya, pemerintah menerapkan sistem hybrid sejak awal 2026. Calon pelanggan cukup memilih: pakai NIK atau verifikasi wajah.

Namun, mulai 1 Juli 2026, pemerintah mengunci aturan. Seluruh pelanggan baru wajib registrasi biometrik murni.

Baca Juga :  BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap

Meski begitu, Marwan memastikan pelanggan lama aman. Mereka tidak wajib registrasi ulang.

“Aturan ini hanya untuk pelanggan baru,” tegasnya.

Sikat Kejahatan Digital

Di sisi lain, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menilai kebijakan ini sebagai senjata pamungkas melawan kejahatan digital. Pasalnya, nomor ponsel selalu jadi pintu masuk penipuan.

Ia menegaskan, hampir semua kejahatan siber—mulai scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering—memakai nomor seluler sebagai alat utama.

Data hingga September 2025 mencatat 332 juta pelanggan telah tervalidasi. Namun, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menemukan 383.626 rekening penipuan dengan kerugian Rp 4,8 triliun.

Bahkan, Edwin menyebut total kerugian penipuan digital sudah tembus Rp 7 triliun. Tak hanya itu, setiap bulan muncul lebih dari 30 juta scam call, dan rata-rata orang menerima satu spam call tiap pekan.

Baca Juga :  Sindikat Bobol Dana BOS Rp942 Juta Dibongkar, Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku

“Inilah alasan Komdigi mewajibkan registrasi SIM pakai face recognition,” kata Edwin, dikutip Antara.

Selain itu, kebijakan ini juga bersih-bersih nomor bodong. Saat ini, 310 juta nomor beredar, padahal penduduk dewasa hanya sekitar 220 juta jiwa.

Dengan demikian, Edwin berharap frekuensi seluler benar-benar dipakai pelanggan aktif, bukan penjahat digital.

Sebagai pendukung, operator seluler sudah menerapkan verifikasi biometrik untuk ganti kartu SIM di gerai. Mereka juga mengantongi PKS dengan Dukcapil Kemendagri untuk akses data kependudukan.

Tak berhenti di situ, operator juga memakai standar keamanan ISO 27001 dan liveness detection ISO 30107-2 demi mencegah pemalsuan wajah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Indonesia dan Mesir Percepat Perundingan Dagang PTA dan FTA
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
Wamendag Lepas Ekspor 3,5 Ton Salak Bali ke Tiongkok, Nilainya Rp232 Juta
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Indonesia dan Mesir Percepat Perundingan Dagang PTA dan FTA

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Berita Terbaru

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB