JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi layanan keimigrasian di Jakarta Barat.
Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah wilayah, penyidik KPK mengamankan 17 orang, termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penindakan KPK turut mengamankan Safar dalam operasi senyap tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 17 orang yang diamankan, salah satunya saudara SG yang merupakan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
KPK Amankan Pejabat dan Pihak Swasta
KPK mengungkap delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta masuk dalam daftar 17 orang yang diamankan.
Selain melakukan penindakan di Jakarta, tim KPK juga menyisir sejumlah daerah untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tim KPK mengamankan satu orang di Bali dan menangkap seorang pejabat lainnya di Jawa Barat.
“Satu orang diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” ujar Budi.
Dugaan Korupsi Layanan Keimigrasian
Berdasarkan informasi awal, OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen dan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Saat ini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri dugaan suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam layanan keimigrasian.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan sektor strategis yang mengawasi lalu lintas orang asing dan memberikan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Status Tersangka Segera Diumumkan
KPK saat ini memeriksa seluruh pihak yang diamankan dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut.
Penyidik juga menyita kendaraan, uang asing, dan logam mulia yang diduga terkait korupsi.
Budi mengatakan KPK akan menggelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang akan menyandang status tersangka.
“Malam ini akan dilakukan gelar perkara. Kita tunggu bersama siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan ini,” tegasnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Kasus ini menambah daftar OTT KPK pada 2026 yang membidik dugaan korupsi di layanan keimigrasian. **
Editor : Hadwan












