BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Pelaku kejahatan melakukan segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya meski harus melanggar hukum. Salah satunya dengan membuat sabun cair palsu.
Aparat Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mencium kegiatan mereka dari informasi warga kemudian menggerebek pabrik rumahan pembuat tersebut di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Penggerebekan ini sempat menghebohkan warga karena produksi ilegal itu sudah berjalan berbulan-bulan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan pengungkapan ini membuka praktik pemalsuan produk kebersihan yang jelas melanggar aturan.
โPengungkapan produksi sabun cair palsu ini kami lakukan karena tidak sesuai aturan dan ketentuan,โ ujar Kombes Kusumo, Jumat (14/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terkuak setelah warga mencurigai aktivitas mencurigakan yang berlangsung selama 3โ4 bulan di rumah kontrakan tersebut. Dari penyelidikan, polisi menemukan pabrik rumahan yang memproduksi sabun palsu dalam jumlah besar.
Modus Sadis: Jiplak Merek, Tempel Stiker Sendiri
Pelaku menjiplak merek terkenal, mencetak sendiri stikernya, lalu menempelkannya pada sabun racikannya. Ia meramu sabun palsu itu menggunakan bahan jauh dari standar, seperti texapon, garam, soda cuci, pewarna, parfum, serta bahan pengental.
Semua produk palsu itu kemudian dikemas menyerupai merek ternama, sehingga mudah mengecoh pembeli.
Polisi menciduk ROH, pemilik pabrik sabun palsu itu, dalam penggerebekan pada Kamis malam (13/11/2025). Pelaku mengakui bahwa ia memasarkan seluruh barang ilegal tersebut melalui e-commerce dengan harga miring.
โPemasarannya dilakukan melalui online,โ ungkap Kusumo.
Omzet Fantastis: Rp1 Miliar dari Produk Palsu
Dari bisnis ilegal tersebut, ROH mengantongi omzet hingga Rp1 miliar. Polisi pun memasang garis kuning di dua rumah kontrakan yang dipakai untuk memproduksi sekaligus mengemas sabun palsu itu.
Kini, ROH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
โPasal yang kami sangkakan, Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A, E, F, dan H, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara,โ tegas Kusumo. (Ihsan)





















