Pajak Minimum Global: Akhir dari Era Tax Haven bagi Raksasa Digital?

Senin, 1 Desember 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengejar keuntungan di ruang siber. Rezim pajak global tahun 2026 berusaha mengakhiri era

Mengejar keuntungan di ruang siber. Rezim pajak global tahun 2026 berusaha mengakhiri era "surga pajak" bagi Big Tech, saat negara-negara berjuang menegakkan kedaulatan ekonomi atas arus data lintas batas. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Selama bertahun-tahun, raksasa teknologi seperti Google, Apple, dan Meta menikmati “surga” duniawi. Mereka meraup keuntungan triliunan rupiah dari pengguna di seluruh dunia. Namun, mereka membayar pajak yang sangat minim.

Mereka menggunakan strategi licin bernama Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Caranya, mereka memindahkan keuntungan dari negara tempat mereka beroperasi ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven) seperti Irlandia atau Bermuda.

Praktik ini membuat negara-negara pasar, termasuk Indonesia, gigit jari. Kita menyediakan konsumennya, tetapi negara lain yang menikmati pajaknya. Ketidakadilan ini telah memicu kemarahan global yang meluas.

Kesepakatan Bersejarah: “Pilar Dua” OECD

Dunia akhirnya bergerak melawan ketimpangan ini. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memfasilitasi kesepakatan bersejarah. Tercatat, lebih dari 130 negara menyetujui aturan “Pilar Dua”.

Inti dari aturan ini adalah penerapan Pajak Minimum Global sebesar 15 persen. Tujuannya jelas, dunia ingin menghentikan “perlombaan menuju dasar” (race to the bottom).

Baca Juga :  Ledakan Guncang SMAN 72 Jakarta, Kapolda Metro: 54 Orang Luka Sebagian Sudah Pulang

Dulu, negara-negara berlomba menurunkan tarif pajak serendah mungkin demi menarik investasi asing. Kini, strategi itu tidak akan berguna lagi. Jika sebuah perusahaan membayar pajak di bawah 15 persen di negara suaka pajak, negara asalnya berhak menagih selisih kekurangannya (pajak top-up).

Harapan Baru bagi Negara Berkembang

Kesepakatan ini membawa angin segar bagi negara berkembang. Indonesia dan negara-negara pasar lainnya berharap bisa mendapatkan porsi pajak yang lebih adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raksasa digital tidak bisa lagi beralasan bahwa mereka tidak memiliki kantor fisik di suatu negara. Pasalnya, aturan baru ini memaksa mereka berkontribusi pada kas negara tempat mereka mengeruk keuntungan.

Dengan begitu, pendapatan negara berpotensi meningkat. Pemerintah bisa menggunakan dana tersebut untuk membangun infrastruktur digital atau meningkatkan kualitas pendidikan.

Tantangan Kedaulatan Fiskal

Meskipun demikian, implementasi aturan ini menghadapi jalan terjal. Tantangan terbesarnya adalah benturan dengan kedaulatan fiskal.

Baca Juga :  Kampung Narkoba di OKU Timur Digulung Polisi, 5 Pelaku dan 47 Paket Sabu Disita

Setiap negara memiliki hak mutlak untuk menentukan kebijakan pajaknya sendiri. Oleh karena itu, menyelaraskan aturan domestik dengan standar global membutuhkan proses politik yang rumit dan panjang.

Selain itu, lobi-lobi perusahaan multinasional masih sangat kuat. Mereka pasti mencari celah baru untuk meminimalkan beban pajak mereka. Regulator harus selalu satu langkah di depan para konsultan pajak korporasi.

Menuju Tatanan yang Lebih Adil

Pada akhirnya, Pajak Minimum Global adalah langkah awal yang krusial. Ini adalah upaya nyata menciptakan tatanan perpajakan internasional yang lebih adil di era digital.

Era “Tax Haven” mungkin belum sepenuhnya tamat. Akan tetapi, ruang gerak para pengelak pajak kini semakin sempit. Raksasa teknologi harus mulai menerima kenyataan baru: membayar pajak adalah kewajiban, bukan pilihan sukarela.a

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Bersiap untuk Blokade Panjang Iran: Temui Eksekutif Minyak Saat Harga Melambung
Raja Charles III Beri Penghormatan di Ground Zero dan Kunjungi Harlem
WNI Ditangkap di Mekkah! Sindikat Penipuan Haji Ilegal Terbongkar, Pakai Atribut Petugas
Kepingan Logam di Gunung Takachiho yang Menyatukan Keluarga Korban PD II
Geger! Mayat Remaja Tewas Terkubur di Rembang, Pelaku Ditangkap Saat Kabur
NewJeans Siapkan Comeback di Kopenhagen: Tiga Anggota Terlihat Mulai Rekaman Musik Baru
Rekor Dunia K-pop: Ekspor Album Tembus US$120 Juta di Kuartal I 2026
Apartemen Mediterania Terbakar, Evakuasi Dramatis Warnai Kepanikan Penghuni

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:24 WIB

Trump Bersiap untuk Blokade Panjang Iran: Temui Eksekutif Minyak Saat Harga Melambung

Kamis, 30 April 2026 - 14:21 WIB

Raja Charles III Beri Penghormatan di Ground Zero dan Kunjungi Harlem

Kamis, 30 April 2026 - 14:14 WIB

WNI Ditangkap di Mekkah! Sindikat Penipuan Haji Ilegal Terbongkar, Pakai Atribut Petugas

Kamis, 30 April 2026 - 13:16 WIB

Kepingan Logam di Gunung Takachiho yang Menyatukan Keluarga Korban PD II

Kamis, 30 April 2026 - 11:05 WIB

NewJeans Siapkan Comeback di Kopenhagen: Tiga Anggota Terlihat Mulai Rekaman Musik Baru

Berita Terbaru