Pasutri Kurir 19 Kg Sabu Diciduk di Tambora, Polisi Bongkar Jaringan Pekanbaru–Jakarta

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Bennyahdi saat merilis penangkapan pasutri kurir 19 kg sabu. (Posnews/Ist)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Bennyahdi saat merilis penangkapan pasutri kurir 19 kg sabu. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) ini tak patut untuk di contoh. Mereka nekat mengedarkan narkoba demi kebutuhan hidup keluarganya.

Polsek Kalideres membekuk pasutri yang nekat menjadi kurir sabu di sebuah rumah kontrakan di Tambora, Jakarta Barat. Dalam operasi itu, polisi menyita 19 kilogram sabu siap edar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan sejoli berinisial ML (43) dan RS (41) ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Krendang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Bennyahdi, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa keduanya diringkus pada Jumat, 21 November 2025 di rumah kontrakan yang mereka gunakan untuk menyimpan sabu.

Baca Juga :  Warung Madura di Joglo Terbakar, Satu Orang Luka Bakar 80 Persen

Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota kami mendapat informasi soal transaksi narkoba yang sering terjadi di kos-kosan Krendang,” ujar Twedy saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Petugas langsung menggerebek lokasi dan menangkap pasutri tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan 19 paket besar sabu dalam kemasan hitam dengan total berat 19.000 gram.

Twedy mengungkapkan, ML dan RS mendapatkan sabu itu dari seorang pemasok berinisial AB. Keduanya bahkan sudah dibelikan tiket untuk menjemput barang dari Pekanbaru.

“ML dan RS dikirim ke Pekanbaru untuk mengambil barang, lalu diarahkan membawa sabu itu ke Jakarta melalui jalur darat,” jelasnya.

Baca Juga :  Netanyahu Temui Trump Akhir Desember: Bahas Fase Sulit Gencatan Senjata dan Pelucutan Senjata Hamas

Namun rencana peredaran sabu tersebut gagal total. Pasutri itu keburu ditangkap sebelum sempat mengirimkan barang kembali ke Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah Rp26 juta dan satu paket sabu sebagai bonus.

Kalau berhasil, mereka mendapat Rp26 juta plus satu paket sabu dari AJ,” kata Twedy.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Frans Antoni Lakukan 168 Kali Pengiriman Uang Narkoba ke Thailand
Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman
Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan
Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama
Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa
Viral Dikira Begal, Polisi Ungkap Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Brutal di Grogol

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:59 WIB

Terbongkar! Frans Antoni Lakukan 168 Kali Pengiriman Uang Narkoba ke Thailand

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Berita Terbaru